Wow Keren tambang timah di perairan pantai selindung kini sudah mulai kembali beraktivitas


Bangka barat, Mediarakyatnusantara.Online-Perairan pantai Selindung Desa Air Putih, Kecamatan Muntok diduga kembali dijamah dan dikuasai oleh para penambang liar, 24 Maret 2024

Hal itu diungkapkan  salah satu warga Desa Air Putih pada team media dan mengatakan kemarin sempat berhenti dan sekarang sudah mulai berkerja lagi.

"Sekarang kalau saya liat sudah berkerja lagi bang , dan kayaknya pasti ada bos besar dibelakangnya bang, ujarnya.

Berbekal informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasj perairan Selindung, dan benar saja tampak bejajar Ponton Tambang beraktfitas dan menguasai Perairan Selindung.

Dari keterangan salah satu nara sumber di lapangan ya memang aktivitas tambang timah ini baru mulai jalan dan biasanya ada pengurusnya tapi sekarang tidak tau siapa pengurusnya disini.imbuhnya.

Penambangan Ilegal Langgar UU

Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa ijin/Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jika aktiitas Penambangan Ini terbukti ilegal, maka para pelaku usaha baik penambang, panitia maupun penampung hasil Penambangan ini terancam hukum Pidana.( Jusriadi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak