Parit Tiga. Mediarakyatnusantara Online - Pemilik Tambang ilegal inkonstitusional Di Hutan Kawasan, HP. Tidak Bertanggung Jawab Atas Meningal Nya Saudara Riski Ramadani Warga Bukit Maya. Desa Air Gantang. Anak Dari. Bapak Sunardi. Kejadian Di Hari Jumat Pukul Pukul 13 : 30 Tgl 17 Mei 2024. Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Keterangan Narasumber Dan Masyarakat Dan Warga Setempat. Memberi Keterangan Dengan Wartawan Media Rakyat. yang Mendatangi Rumah Duka. Mulai Dari Awal Sampai Selesai Proses Pemakaman Tidak Menampakan Diri Nya Atau Hadir Kerumah Duka. Sama Sekali.Dan Nampak Kesan Tidak Bertanggung Jawab Atas Meninggal Nya Riski Ramadan yang Bekerja Di TI ilegal Milik Agus Rian. Penduduk Kampung Bukit Maya Juga yang Tidak Jau Dari Rumah Duka
Masih Bersama Masyarakat Kampung Bukit Maya. Memberi Kan Keterangan. Ke Awak Media, Sampai Malam ini Juga Pak Kami Berkumpul Membaca yasin Dan Tahlilan Mengirim Do,a Kepada Almarhumah yang Kedua Hari Nya Namun Pemilik TI Tersebut Masih Belum Terlihat Hadir Ucap Tetangga" Korban Dan Masyarakat Sekitar Nya, Seperti Nya Tidak Ada Rasa Tanggung Jawab Nya Pak. Ujar Masyarakat
Awak Media Langsung Menemui Kedua Orang Tua Korban. Guna Memastikan Apa Kah Benar Bahwa Pemilik TI yang Dimaksut, yang Bernama Agus Rian Tidak Pernah Terlihat Hadir Dan Menemui Pak Sunardi Dan Keluarga. ya Pak Benar Pemilik TI yan Bernama Agus Tersebut Cuman Hanya Saat Membawa Almarhumah Ke Rumah Sakit Saja Terihat. Setelal itu Dia Menghilang. Mulai Dari Proses Membawa Jenaza Kerumah Duka Dan Sampai Memakaman Kan Almarhum Dan Sampai Kita Melaksanakan Yasin Tahlil Nya Tidak Datang Sebenar Nya Kami Pihak Keluarga Agak Kecewa Pak. Ucap Kedua Orang Korban
Langsung Awak Media Mengonfirmasi Kapolsek Jebus. Kapolsek Jebus, Kompol Albert H. D.Tampubolon, S. H.
Mengenai Laka Tambang Tersebut.Langsung Di Tanggapi Oleh Kapolsek Jebus. Melalui Via WhasaApp Guna Dan Guna Keberimbangan Pemberitaan.
Trimakasih pak. Kami sedang cari keberadaan agus.
Trimakasih pak. Kami sedang cari keberadaan agus.
Jusriadi.(Red)