Muntok, Mediarakyatnusantara. Online- Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap perusakan lingkungan danpencemaran laut serta tanah yang berasal dari para pelaku penambangan di sepadan pantai hingga memasuki kawasan muara Daerah Aliran Sungai (DAS) mengarah ke bibir pantai merupakan Hutan Lindung Pantai (HLP) dalam Kawasan Hutan lindung (Hl)
Indikasi operasi penambangan dilakukan kesengajaan pembuangan limbah material berupa pasir tailing lumpur disertai air laut berlebihan mengakibatkan unsur hara terkandung didalam tanah terserap akar menjadi mati, berikut galian operasi penambangan pada muka muara sungai.....
menebarkan limbah secara langsung ke perairan tepian pantai mengakibatkan lumpur hitam pekat tertebar disepanjang pantai
Firdaus selaku jurnalis perduli lingkungan hidup Indonesia menyayangkan kegiatan penambangan tersebut bukannya memberikan dampak baik kepada daerah maupun masyarakat pesisir malah menjadi konflik dari kepentingan
Dipaparkan olehnya padahal manfaat tumbuhan pohon vinus hidup dipesisir pantai sebagai penahan abrasi, kini keadaan pohon vinus mengering di sepanjang pantai akibat dampak Eksplorasi kangkangi teknik pertambangan diakibatkan tailing matrial lainya diatas permukaan menghendap berdampak buruk pada ekosistem laut.
Hingga sampai saat ini humas Pt timah bungkam saat di konfirmasi melalui via whatsapp mengenai aktifitas penambangan di daerah laut jungku dan laut selindung desa air putih Kecamatan Mentok kabupaten bangka barat, untuk adanya kepastian legal profil kegiatan yang di sebutkan Izin Usaha Penambangan IUP PT. Timah, yg di kelola oleh 2 CV di perairan selindung dengan menggunakan SPK PT Timah, areal tersebut.
Selanjutnya memberikan amanat kepercayaan kepada Mitra Usaha melakukan penambangan sesuai dengan legal perjanjian berbagai persyaratan terpenuhi, tentu harus mendapatkan rekomendasi pihak kehutan dan kelautan, apa kah boleh dilakukan penambangan, jarak tambang, areal tambang, dan habitat lingkup tambang.
Pasalnya areal yang dijadikan penambangan tersebut sering menjadi konflik kepentingan, hingga berulang kali dilakukan penertiban oleh penegak hukum APH tetap saja berjalan.
(Jusriadi, / Team)