Kepahiang- mediarakyatnusantaraOnline, - Program Pelaksanan Pembanguan Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, diduga terdapat penyelewengan Dana, pemotongan anggaran, dan Mar'up Proyek, berdasarkan temuan Rencana Anggaran Biaya Desa dari 2022 hingga 2023.
Berdasarkan temuan Wartawan dilapangan atas laporan warga Desa itu sendiri. Terlihat jelas beberapa pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak sesuai rincian penyelenggaraan informasi Publik Desa Lubuk Penyamun. Rabu 12/06/2024.
Kegiatan Pemerintah Desa Tebing Penyamun yang diduga Fiktip dan sebagai ajang Korupsi. Pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.
Beberapa Pelaksanaan pembangunan Desa yang dikerjakan Kepala Desa dengan Dana Desa, yang tidak sesuai anggaran atas informasi dari warga.
Yang pertama Seperti penyelenggaraan Jalan Desa yaitu pembuatan jalan Rabat Beton, dengan nilai pagu Anggaran Biaya Fantastis, bidang Ketahanan Pangan, bidang pemberdayaan Masyarakat dan Lain - lainnya.
Pembuatan Jalan Rabat Beton, Jalan lingkungan terkesan di kerjakan asal jadi, tidak mementingkan kualitas dan kepentingan masyarakat, hal tersebut jelas dugaan demi meraup keuntungan besar dan untuk memperkaya diri Kepala Desa bersama Perangkatnya.
Sehingga beberapa Masyarakat Desa Lubuk Penyamun yang identitasnya minta dirahasiakan, meminta Aparat Penegak Hukum, mulai dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK), Inspetorat, Tipikor, bila perlu Kejari turun langsung untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Desanya.
Salah satu warga Desa Lubuk Penyamun sebut saja TN membeberkan yang ia ketahui, tentang beberapa anggaran Dana Desanya Kepada Wartawan investigasi yang langsung turun kelapangan. Rabu 12/06/2024.
"Kepada pihak - pihak yang terkait untuk memperhatikan Desa Lubuk Penyamun, kerena ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai RAB dan di anggap fiktif dan anggarannya tidak masuk akal," kata TN
Saya duga bukan hanya Jalan Rabat Beton, Jalan Lingkungan dan JUT namun masih banyak dugaan Korupsi Kepala Desa yang mengatasnamakan Program Pembagunan Desa menggunakan Dana Desa," ujar TN.
"Diantaranya
-penyelenggaraan pemerintahan Desa;
-pelaksanaan pembangunan Desa;
-pembinaan kemasyarakatan Desa;
-pemberdayaan masyarakat Desa; dan
-penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa
Beberapa poin penting tersebut diduga terdapat kejanggalan terindikasi Korupsi dan Fiktip terkait perlengkapannya.
Seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum(APH), Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi meninjau serta memeriksa, Mengaudit dan menyelidiki prihal pelaksanaan program Desa Lubuk Penyamun.
Sisi modus dugaan korupsi Dana Desa Lubuk Penyamun umumnya sangat sederhana dan masih menggunakan cara-cara lama, seperti:
- Markup proyek.
- Penggelapan.
- Kegiatan atau program fiktif
- Pemotongan anggaran.
- Mengalih Fungsikan suatu bangunan.
Hingga berita diterbitkan. Demi keberimbangan berita Sementara Rasman Dani Kepala Desa Lubuk Penyamun masih dalam upaya konfirmasi untuk mendengar hak jawabnya.
Hingga berita ini di Publikasi, Wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak - pihak Kompeten lainnnya.
Dari itu. Jika terbukti benar terdapat dugaan penyelewengan Dana Desa Lubuk Penyamun, maka wartawan didampingi LSM akan melaporkan prihal dugaan korupsi yang dilakukan Kades dan Perangkat.(Roy).