Tangerang- mediarakyatnusantara.online,- Sungguh Miris kembali ditemukan Rumah seorang warga yang kedapatan dengan bebas menjual obat keras Daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa tersentuh hukum.(7/07/25)
Rumah yang berada di wilayah RT 01/RW.01 Desa Tanjakan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang memang tampak seperti rumah warga pada umumnya namun aktivitas dirumah itu sangat luar biasa, karena rumah tersebut tampak ramai didatangi orang dan juga berjualan obat obatan daftar G tanpa ijin apalagi obat yang dujual adalah jenis Tramadol dan Eximer yang lebih dikenal sebagai obat bagi penderita dengan gangguan mental.
Dari pantauan awak media di lapangan keberadaan rumah tersebut memang benar melakukan transaksi penjualan obat Tramadol dan Eximer dengan bebas tanpa tersentuh oleh Hukum.
Salah satu warga kepada awak media mengatakan bahwa keberadaan toko obat sudah lama beroprasi " Mirisnya selama ini tidak ada aparat penegak hukum atau aparat pemerintahan setempat yang datang untuk memberikan teguran" Jelas warga tersebut.
"sudah lama rumah tersebut menjual obat keras dan pembelinya juga banyak anak anak muda bahkan anak dibawah umur , namun tak pernah mendapat teguran" kata warga yang tak mau disebutkan namanya.
Sungguh di sayangkan dengan tutup mata nya aparat pemerintah setempat dan aparat penegak Hukum (APH) Jelas dalam peraturan disebutkan Eximer, dan tramadol, Merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. Selain itu Obat- obatan golongan G yang tentunya harus mendapatkan resep dan izin dokter justru menjadi ladang bisnis yang menjanjikan keuntungan besar.
Menurut peraturan Pedagang obat keras daftar G tanpa ijin tentunya dapat di jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(Satu milyar rupiah)
Dengan terbitnya berita ini diharapkan Pemerintah setempat dan aparat penegak hukum (Polsek Rajeg) dapat segera bertindak agar generasi muda tidak teracuni dengan obat obatan keras jenis tramadol dan Eximer.
Red