Toko Obat Ilegal Yang Mengedarkan Obat Keras Daftar G Tramadol Dan Eximer Di Sukawali Pakuhaji Tak Tersentuh Hukum


Tangerang- mediarakyatnusantara.online,- Lagi lagi ditemukan adanya peredaran obat keras daftar G tanpa ijin di wilayah Pakuhaji atau tepatnya di Jalan Raya Cituis Sukawali Kecamatan Pakuhaji Tangerang.(23/07/25)

Pedagang obat keras di jalan raya cituis ini seolah tak pernah tersentuh hukum atau memang merasa kebal hukum karena selama ini pedagang obat keras daftar G jenis tramadol dan Eximer ini lancar lancar saja seolah tak pernah disentuh oleh aparat pemerintah Desa ataupun aparat penegak hukum, dan dari keterangan beberapa warga masyarakat bahwa toko obat atau pedagang obat Tramadol dan eximer ini sudah cukup lama keberadaanya dan belum pernah mendapat teguran dari aparat pemerintah setempat.

"Toko obat ilegal ini sudah cukup lama namun belum ada teguran dari pihak Desa" kata Warga berinisial (A)

Lebih jauh (A) mengatakan kepada awak media bahwa warga sebenarnya resah dengan adanya toko obat tanpa ijin ini , selain hanya berjualan tramadol dan eximer kami warga masyarakat sekitar juga takut obat obatan jenis tramadol dan eximer ini akan merusak anak anak muda wilayah sekitar.

Dari pantauan awak media dilapangan emang benar tampak lalu lalang kaum muda bahkan anak anak dibawah umur yang keluar masuk lokasi pedagang obat untuk bertransaksi obat keras  Tramadol dan Eximer.

Dengan terbitnya berita ini diharapkan aparat segera bertindak karena peredaran obat keras tanpa ijin ini bila dibiarkan dapat merusak generasi muda diwilayah Pakuhaji.

Karena sudah jelas dalam peraturan disebutkan Eximer, tramadol dan trihexyphenydil merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien ganguan mental dan berisiko kergantungan dan jelas pula bahwa obat  ini merupakan obat golongan G yang harus mendapatkan resep dan izin dokter dalam penggunaanya.

dan bagi para pengedar obat tanpa ijin ini  dapat di jerat dengan pasal 196 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak RP. 1 miliar. 

(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak