PURBALINGGA – mediarakyatnusantara.online,- ,- Sebuah mobil Suzuki Carry bernomor polisi G 8504 CM yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi berhasil kabur meski sempat diamankan ke Polres Purbalingga, Jumat (22/8/2025).
Mobil tersebut sebelumnya dipergoki berulang kali keluar-masuk SPBU 44.533.14 Karangduren, Bobotsari untuk menyedot BBM. Sopir bernama Rizik Ramadhani, warga Pemalang, mengaku bekerja untuk bos BBM di Belik sekaligus mengungkap bahwa aktivitasnya mendapat “backing” dari oknum aparat kepolisian
Saat awak media melaporkan ke Polsek Bobotsari, kendaraan itu sempat diamankan Anggota Polsek dibawa ke Polres. Namun, tak lama berselang, mobil yang diparkir di dekat masjid samping Polres justru kabur. Warga menilai kelalaian anggota Polsek Bobotsari menjadi penyebab lolosnya kendaraan tersebut.
Tim jurnalis mendesak Polres Purbalingga, Polda Jateng, hingga Mabes Polri turun tangan menindak tegas oknum yang diduga terlibat. Pasalnya, penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar UU Migas dan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp30.000.000.000.00 miliar rupiah
Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengingatkan kembali agar BBM subsidi digunakan sesuai peruntukan dan meminta masyarakat aktif melaporkan penyimpangan
Sampai berita di tayangkan awak media belum mendapatkan keterangan dari polsek maupun polres.
Red Oky pujianto