Kabupaten Demak - Media Rakyat Nusantara.online, - Aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Demak di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.595.16 Botorejo yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.
Hal ini terbukti dengan penemuan awak media pada hari Jum,at 22/08/2025 sore hari
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 44.595.16 Botorejo yang tepatnya berada di Jalan Botorejo , kecamatan wonosalam, kabupaten Demak -jawa tengah, yang sebelumnya pernah di berikan peringatan oleh Pertamina pada waktu lalu terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU Botorejo bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.
PIhak dari SPBU 44.595.16 Botorejo, diduga kuat kembali beraktivitas melayani mobil tangki siluman/yang sudah di modifikasi untuk pengangkut atau ngangsu Solar.
Ironisnya pihak operator SPBU 44.59516 botorejo seakan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani kendaraan yang tampak telah dikondisikan kehadirannya.
awak media kemudian mengkonfirmasi supir dia mengakui bahwa TRUK bok warna kuning tersebut benar pelangsir atau ngangsu BBM subsidi jenis Solar.dan supir mengatakan armada tersebut milik seseorang yang bernama DENI
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.
Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.
Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya kepada Polres Demak untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.
Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres Demak dan Polda Jateng serta BPH migas bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan memberikan sanksi atau pembinaan terhadap SPBU yang ikut membantu.
*Red Oky*