Jakarta — mediarakyatnusantara.online,- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) menghadiri undangan BULD DPD RI untuk membahas tata kelola pemerintahan desa. Dalam forum tersebut yang dibuka Sultan B.Najamuddin dihadiri Pimpinan DPD RI, Kepala Daerah, Ketua Asosiasi dan OKD.
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menegaskan urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) turunan revisi UU Desa demi kepastian hukum di tingkat desa.
Indra Utama menilai keterlambatan PP turunan berpotensi memicu tafsir sepihak di daerah. “Revisi UU Desa sudah berlaku. Pemerintah harus segera menerbitkan PP agar kebijakan desa berjalan seragam dan tidak menimbulkan konflik regulasi,” ujarnya.
ABPEDNAS juga mengkritisi surat edaran sejumlah bupati yang melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai ASN atau PPPK. Menurut Indra Utama yang hadir didampingi Sekjend DPP Abpednas, Adhytia Yusma, larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum, karena UU Desa, PP 43/2014, dan Permendagri 110/2016 tidak mengatur larangan rangkap jabatan BPD.
“Surat edaran tidak boleh menciptakan norma baru di atas undang-undang. Apalagi tugas BPD tidak bersifat harian dan tunjangannya di banyak daerah masih sangat rendah, bahkan masih ada sekitar Rp150 ribu-Rp250 ribu per bulan,” tegas Indra Utama.
Dalam kesempatan itu, ABPEDNAS juga menegaskan kerja sama strategis Program Jaga Desa bersama JAMINTEL Kejaksaan Agung RI untuk penguatan organisasi dan kapasitas BPD, peningkatan literasi hukum, serta pencegahan dini penyimpangan tata kelola desa. ABPEDNAS mendorong pemerintah dan Kemendagri memberi penegasan nasional demi kepastian hukum dan penguatan demokrasi desa.
(Red)
