Pasuruan – mediarakyatnusantara.online,-Polemik dugaan pengeroyokan terhadap Ali di Sukorejo kembali memunculkan pertanyaan serius. Tim pendamping korban menyoroti fakta bahwa Laporan Polisi Model B (LP B) dinyatakan sudah terbit, namun kendaraan yang diduga digunakan oleh terlapor dalam peristiwa tersebut justru dikabarkan tidak lagi diamankan.
Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir, yang mendampingi Ali, mempertanyakan kejelasan perkara tersebut. Menurutnya, kendaraan yang berada di lokasi kejadian seharusnya menjadi bagian penting dari alat bukti dalam proses penyelidikan.
“Kalau LP B sudah keluar, artinya proses hukum tetap berjalan. Lalu kenapa kendaraan yang diduga terkait peristiwa pengeroyokan itu bisa tidak ada atau diduga dikembalikan? Bukankah itu bagian dari barang bukti?” tegas Misbahul Munir.
Tim Ali menilai, apabila benar kendaraan tersebut sempat diamankan lalu dikembalikan, maka perlu ada penjelasan resmi dari Polres Pasuruan. Sebab dalam perkara dugaan tindak pidana, barang yang berkaitan langsung dengan peristiwa umumnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Pendamping korban, Menilai hilangnya atau tidak diamankannya unit kendaraan tersebut dapat memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mereka khawatir hal itu justru mengaburkan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hanya minta bukti berita acara penyitaan dan berita acara pengembalian Barang Bukti untuk memastikan alasan barang tersebut dikeluarkan, ini soal transparansi. Kalau memang ada alasan hukum kenapa dikembalikan, jelaskan secara terbuka. Jangan sampai publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” lanjut Misbahul Munir..
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, terkait status kendaraan tersebut. Sementara itu, pihak Ali menegaskan akan terus mengawal proses hukum, supaya seluruh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan benar-benar ditangani sesuai prosedur.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik khususnya masyarakat Sukorejo dan sekitarnya. Publik menanti klarifikasi resmi agar proses hukum berjalan terang benderang, transparan adil, dan tidak menyisakan kecurigaan.
(Ichwan)
