Pasuruan — mediarakyatnusantara.online,- Aspirasi terhadap keberlanjutan lingkungan hidup kembali menggema dari Kabupaten Pasuruan. Puluhan mahasiswa terdiri dari Komisariat Ki Hajar Dewantara dan PC PMII Pasuruan yang tergabung dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pasuruan pada Senin (16/3/2026), Demo tersebut, menyusul meninggalnya seorang anak berusia 12 tahun di lubang bekas tambang yang diduga belum direklamasi.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa menuntut agar pemerintah daerah dan pusat segera bertindak. Mereka mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya yang terkait dengan pengelolaan eks tambang.
Aksi yang melibatkan Komisariat Ki Hajar Dewantara dan PC PMII Pasuruan ini menyoroti dugaan kelalaian korporasi dalam menjalankan kewajiban reklamasi dan pengamanan area pascatambang. Mahasiswa menilai, tragedi tersebut tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan bentuk kegagalan sistemik dalam pengawasan lingkungan hidup.
“Ini bukan sekadar kecelakaan. Ini adalah kejahatan lingkungan. Ada kelalaian yang dibiarkan, dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas perwakilan aksi dalam orasinya.
Para mahasiswa juga menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang mereka dorong adalah pelaksanaan audit menyeluruh terhadap semua izin usaha tambang galian C. Mereka dengan mempertegas bahwa langkah evaluasi tidak bisa ditunda lagi, mengingat dampak lingkungan yang semakin nyata. Jangan sampai terjadi korban jiwa lagi dikemudian hari.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai poster tuntutan dan melakukan pembakaran ban sebagai simbol perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai pembiaran terhadap praktik tambang yang tidak bertanggung jawab.
Mahasiswa mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan investigasi independen serta mengevaluasi seluruh izin usaha pertambangan di wilayah Pasuruan.
Para mahasiswa juga menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang mereka dorong adalah pelaksanaan audit menyeluruh terhadap semua izin usaha tambang galian C. Pernyataan ini menegaskan bahwa langkah evaluasi tidak bisa ditunda lagi, mengingat dampak lingkungan yang semakin nyata. Jangan sampai terjadi korban jiwa lagi dikemudian hari.
Selain itu, PT Gorip sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas lokasi tambang juga diminta untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta bertanggung jawab atas insiden yang menelan korban jiwa tersebut.
Sejumlah tuntutan disampaikan dalam aksi tersebut, antara lain penyelidikan menyeluruh dan transparan, reklamasi total terhadap lubang tambang yang berbahaya, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta jaminan perlindungan bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kabupaten maupun dari manajemen perusahaan terkait insiden tersebut.
Aksi ini juga menjadi bentuk solidaritas mahasiswa terhadap keluarga korban. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Nyawa manusia tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi. Jika negara abai, maka mahasiswa akan terus bersuara,” ujar salah satu peserta aksi.
Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah, khususnya terkait kewajiban reklamasi yang kerap diabaikan. Mahasiswa berharap tragedi ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang. (Ich)

