Menang Kasasi, Moch Romli Fokus Pemulihan Nama Baik dan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan.


Pasuruan - mediarakyatnusantara.online,- Perkara perdata lahan seluas 9.000 m² yang digunakan untuk usaha bengkel di Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan sudah rampung. Pihak Moch Romli berhasil menang di tahap kasasi Mahkamah Agung. 

Lahan seluas 9.000 m² yang diklaim tanah kas desa (TKD), ternyata milik PT. KAI wilayah Daerah Operasi (DAOP) 9 Jember. 

Setelah kalah melalui putusan Pengadilan Negeri Bangil dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2024 tanggal 5 Agustus 2025 itu mengabulkan gugatan Kepala Desa Warungdowo M. Muzammil untuk sebagian.

Pihak Romli alias Romi banding, namun putusan kalah lagi. Putusan banding dari PT Surabaya Nomor 706/PDT/2025/PT SBY tertanggal 17 September 2025, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Nomor : 66/Pdt.G/2024/PN Bil. 

Salah satu komponen berkas yang digunakan penggugat, yang kemudian diprotes oleh pihak Romi adalah dokumen hukum letter C tahun 2002,, yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah sebagai tanah kas desa oleh Kepala Desa Warungdowo. Tapi dalam kenyataan lahan tersebut milik PT. KAI DAOP 9 Jember yang telah dibuktikan lewat resume dari PT. KAI serta dari Kementrian Keuangan waktu persidangan. 

Melalui Tim kuasa hukumnya, Andi Mulya, SH., M.H., CPLA didampingi Hasan Bisri, SH mengatakan, bahwa MA telah mengabulkan dan menerima kasasi kliennya terhadap perkara  perdata atas lahan seluas 9.000 m² tersebut. Langkah hukum tersebut berhasil membuktikan bahwa klien tidak bersalah atas tuduhan menempati di atas tanah kas desa. 

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Bangil. Dalam putusan Nomor 649 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026, MA secara resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil, bahkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan banding Nomor 706/PDT/2025/PT SBY tertanggal 17 September 2025, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Nomor : 66/Pdt.G/2024/PN Bil. 

Moch. Romli alias Romi menyampaikan hal tersebut usai menjalani proses mediasi di Pengadilan Negeri Bangil, Senin 16 Maret 2026. Ia hadir didampingi tim kuasa hukumnya. 

Menurut Romli, putusan kasasi tersebut menunjukkan bahwa dalil hukum serta bukti-bukti yang diajukan sejak awal memiliki dasar yang kuat dan menjadi pertimbangan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung.

"Alhamdulillah, upaya kasasi yang diajukan melalui kuasa hukum kami itu dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung," ucapnya

Romi menegaskan putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak. Selain itu, keputusan MA diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terkait polemik pengelolaan lahan Lapangan Warungdowo yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak.

Ia juga menambahkan bahwa putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terkait polemik pengelolaan dan pemanfaatan lahan lapangan Warungdowo. 

“Kami berharap, dengan adanya putusan ini semua pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersama-sama menjaga kondusivitas di masyarakat,” tambah Romi.

Dalam kesempatan tersebut, Romi menceritakan perjalanan hukum yang pernah dihadapi. Ia mengaku sempat menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya dengan vonis 5 tahun 4 bulan penjara subsider 2 tahun. Selama 1,5 tahun menempuh upaya hukum hingga kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan dirinya  dinyatakan tidak bersalah (bebas).

“Alhamdulillah, saya dinyatakan tidak bersalah, karena legal standing tanah yang dijadikan dasar untuk menghukum saya ternyata tidak memiliki kejelasan hukum,” terangnya.

Saat ini, Romli mengaku akan fokus untuk memulihkan nama baiknya serta menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Beberapa opsi yang dipertimbangkan antara lain gugatan balik hingga upaya rehabilitasi nama baik hingga ganti rugi. 

“Yang terpenting sekarang saya ingin mengembalikan nama baik saya. Status tanah juga sudah semakin jelas, dan Mahkamah Agung menyatakan lahan tersebut bukan milik kas desa,” tandasnya. (Ich)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak