Ketua GM--FKPPI Apresiasi Kinerja Penyidik Polres Pasuruan Kota,.Penahanan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur


Pasuruan – mediarakyatnusantara.online,- Dugaan penahanan berlebihan yang dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait penanganan perkara di Polres Pasuruan Kota mendapat tanggapan dari Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM--FKPPI) Pasuruan, Ayi Suhaya, SH.

Ayi Suhaya mengungkapkan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik kepolisian perlu dilihat secara objektif dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, jika mengacu pada normatif prosedur dalam penegakan hukum, tindakan aparat kepolisian masih berada dalam koridor standar operasional prosedur (SOP).

“Kalau melihat proses penanganannya, penangkapan hingga penahanan tersebut dilakukan Polres Pasuruan Kota, sesuai prosedur dan profesional,” ungkapnya.

Ayi menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap seseorang yang telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Ayi menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum lanjutan, apabila merasa tidak puas terhadap proses penegakan hukum yang telah berjalan.  .

“Apabila ada pihak yang merasa keberatan, mekanisme hukum tetap terbuka, misalnya dengan mengajukan praperadilan. Langkah hukum tersebut dijamin dalam sistem hukum negara Indonesia,” jelasnya.

Ayi juga berharap agar seluruh masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari pemberitaan yang beredar sebelum adanya pembuktian yang jelas.

Dugaan penahanan yang dianggap tidak profesional atau berlebihan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum yang ada. .

“Dalam menyikapi pemberitaan, kita harus bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Semua dugaan tentu harus dibuktikan terlebih dahulu,” imbuhnya.

Terkait laporan yang telah disampaikan ke Komnas HAM, Ayi berharap lembaga tersebut terlebih dahulu mengkaji secara mendalam laporan yang diajukan sebelum mengambil keputusan.

Ia, berharap Komnas HAM untuk menelaah kebenaran laporan tersebut, termasuk meneliti apakah laporan yang diajukan benar-benar didukung bukti yang kuat atau hanya sebatas opini tanpa dasar yang jelas.

“Komnas HAM sebaiknya mengkaji terlebih dahulu secara objektif dan profesional. Apakah laporan tersebut  didukung oleh bukti yang sah, relevan atau hanya asumsi belaka,” tandasnya.

Sebagai Ketua NGO, Ayi juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Pasuruan Kota yang dinilainya telah bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar operasional prosedur dalam menangani perkara tersebut. (Ich)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak