LSM Cakra Berdaulat Soroti Temuan BPK Soal Belanja Perjalan Dinas Bernilai Ratusan Juta.


Pasuruan, --  mediarakyatnusantara.online,-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Berdaulat kembali menyoroti  temuan mencengangkan terkait dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan pemerintahan kota Pasuruan.  Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ada kelebihan pembayaran anggaran perjalanan dinas tahun 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, senilai lebih dari Rp124 jt. 

Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, mengungkapkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 harus menjadi dorongan evaluasi menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Menurutnya, yang paling utama bukan hanya pada besaran angka temuan, melainkan bagaimana pemerintah daerah melakukan pembenahan sistem agar persoalan serupa tidak terulang kembali. .

“Pada dasarnya, dengan adanya temuan BPK ini, selanjutnya kami meminta adanya perbaikan sistem pengendalian internal di setiap instansi. Jangan sampai pola yang sama terus berulang,” ujar Imam. Selasa 3 Maret 2026.

Ketentuan mengenai komponen biaya perjalanan dinas telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun2023 sebagai perubahan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). 

Dalam kebijakan tersebut dijabarkan bahwa uang harian perjalanan dinas diberikan untuk membiayai kebutuhan pegawai selama menjalankan tugas, yang mencakup antara lain uang makan, uang saku, serta transportasi lokal di tempat tujuan. Artinya, transportasi lokal bukanlah komponen yang dibayarkan secara terpisah di luar uang harian, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara spesifik.

Dengan demikian, apabila transportasi lokal tetap dibayarkan di luar komponen uang harian tanpa dasar yang sah, maka berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian dengan Standar Harga Satuan Regional.

Ia, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan harus menjadi dorongan untuk evaluasi sistemik.

“Intinya, dengan adanya temuan BPK ini, kami meminta adanya perbaikan sistem pengendalian internal di setiap instansi,” ungkap Imam.

Imam juga menekankan bahwa apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi kesengajaan atau mens rea (niat jahat), Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindaklanjuti untuk memastikan apakah temuan tersebut murni kesalahan administratif atau adanya unsur tindak pidana.

Selain mengacu pada Perpres tentang SHSR, pengelolaan keuangan daerah juga wajib berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Harapannya pemerintah Kota Pasuruan segera melakukan pembenahan prosedur validasi dan pencairan perjalanan dinas, agar seluruh pembayaran benar-benar sesuai aturan dan tidak lagi menimbulkan temuan berulang di tahun anggaran berikutnya.. (Ich)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak