Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Moch. Romli, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Putusan MA.


Pasuruan, -- mediarakyatnusantara.online, - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Moch. Romli, pengusaha bengkel motor dalam perkara perbuatan melawan hukum masalah lahan. 

Putusan MA Nomor 649 K/Pdt/2026 tanggal 12 Maretr 2026 itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangil terkait perkara perdata dengan nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil yang terdaftar di Pengadilan Negeri Bangil. 

Pengacara tergugat/penggugat, Andi Mulya, SH., M.H., CPLA didampingi Hasan Bisri, SH., membenarkan bahwa perkara tersebut memang sedang diproses melalui jalur hukum di pengadilan.

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bangil dan mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku." ujar tim kuasa hukum Moch. Romli kepada awak media di kediaman Moch Romli, Sabtu (14/3/2026) malam

Ia juga berharap semua pihak dapat menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan tidak membuat asumsi-asumsi yang dapat mempengaruhi jalannya persidangan.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan kasasi yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh klien kami, Moch Romli, dan menolak permohonan kasasi dari pihak M. Muzammil." ungkapnya

Putusan ini menurut kami menunjukkan bahwa argumentasi hukum serta fakta-fakta yang kami ajukan sejak proses persidangan sebelumnya memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat kasasi.

Sebagai kuasa hukum, kami menilai putusan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. "Kami berharap seluruh pihak dapat menerima putusan tersebut secara bijaksana dan tetap menjaga kondusivitas serta menghormati lembaga peradilan." imbuh tim kuasa hukum Moch. Romli

Sementara itu, Moch. Romli pihak tergugat/penggugat menyampaikan rasa syukur atas putusan kasasi yang telah diputus oleh dalam perkara sengketa perdata terkait lapangan Warungdowo yang sebelumnya diperiksa di dengan Nomor Perkara 66/Pdt.G/2024/PN Bil.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih dapat ditegakkan melalui proses hukum yang benar dan transparan.” ucapnya

Ia juga menegaskan bahwa putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terkait polemik pengelolaan dan pemanfaatan lahan lapangan Warungdowo yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Kami berharap, dengan adanya putusan ini semua pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum dan bersama-sama menjaga kondusivitas di masyarakat,” imbuh Moc. Romli.

Romli mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan  tim kuasa hukum yang telah mengawal proses perkara hingga tingkat kasasi.

"Ke depan, kami akan terus mengawal pelaksanaan hasil putusan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak