Bangka Barat. Media Rakyatnusantara.Online - Pembatasan berkepanjangan terhadap seorang warga binaan memunculkan dugaan pelanggaran serius—dari hak berjemur hingga akses keluarga yang tertutup tanpa penjelasan. Selasa 21 April 2026.
Sel itu tak pernah benar-benar terbuka. Selama 9 bulan 17 hari, kedua warga binaan pemasyarakatan (WBP) disebut hidup tanpa akses ke lapangan, tanpa sinar matahari, dan nyaris tanpa interaksi. Di luar tembok Rutan, keluarganya berusaha berulang kali datang namun selalu pulang dengan tangan hampa. Upaya membesuk sekaligus mengurus cuti Menjelang Bebas (CMB) kandas tanpa penjelasan. Di sinilah dugaan pelanggaran semakin menguat
Jejak Pembatasan yang Tak Terkuak
Sumber menyebutkan, sejak ditempatkan di dalam rutan, WBP tersebut tidak pernah mengikuti aktivitas luar ruang. Padahal, dalam praktik pemasyarakatan, berjemur bukan sekadar rutinitas melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar dan kesehatan.
Namun, dalam kasus ini, rutinitas itu hilang sepenuhnya.
Selama lebih dari sembilan bulan, tidak ada catatan WBP tersebut dibawa ke lapangan. Tidak ada penjelasan tertulis yang bisa diakses keluarga. Tidak pula ada keterangan resmi yang memadai untuk menjelaskan mengapa pembatasan berlangsung selama itu.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan: apakah ini bagian dari prosedur, atau bentuk pembatasan yang melampaui kewenangan?
Keluarga yang Tertahan di Pintu Depan
Kisah tak berhenti di dalam sel. Di luar, keluarga WBP menghadapi tembok lain—akses yang tertutup.
Mereka datang dengan dua tujuan: membesuk dan menanyakan pengurusan Cuti Menjelang Bebas(CMB). Namun, keduanya gagal. Pintu rutan tidak terbuka bagi mereka.
“Kami hanya ingin bertemu dan mengurus haknya. Tapi kami tidak diizinkan masuk. Tidak ada alasan jelas,” ujar salah satu anggota keluarga.
Penolakan tanpa penjelasan ini menjadi titik krusial. Sebab, kunjungan keluarga dan pengurusan hak administratif merupakan bagian dari mekanisme yang dijamin dalam sistem pemasyarakatan.
Alasan Keamanan atau Dalih?
Dalam sejumlah kasus, pembatasan terhadap WBP memang dimungkinkan—misalnya karena alasan keamanan atau kondisi tertentu. Namun, para pengamat menilai, pembatasan harus memiliki dasar yang jelas, proporsional, dan terbatas dalam waktu.
Dalam kasus ini, durasi menjadi persoalan utama.
“Kalau sampai berbulan-bulan tanpa evaluasi dan tanpa transparansi, itu patut dipertanyakan. Harus ada dasar tertulis dan pengawasan,” apalagi dari pertama masuk hingga bebas.
Tanpa dokumen resmi atau penjelasan terbuka, alasan “keamanan” berisiko berubah menjadi dalih yang sulit diverifikasi.
Hak yang Menguap di Balik Jeruji
WBP, meski kehilangan kebebasan, tidak kehilangan seluruh haknya. Akses terhadap kesehatan, udara terbuka, serta hubungan dengan keluarga tetap menjadi bagian dari hak dasar yang dijamin.
Ketika hak-hak ini tidak terpenuhi, apalagi dalam jangka panjang, muncul kekhawatiran akan dampak yang lebih luas—baik secara fisik maupun psikologis.
Minimnya akses berjemur, misalnya, berpotensi memengaruhi kondisi kesehatan. Sementara pembatasan komunikasi dengan keluarga dapat memperburuk kondisi mental.
Sunyi dari Penjelasan
Hingga laporan ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang secara rinci menjawab dua hal utama: alasan pembatasan aktivitas WBP dan penolakan terhadap keluarga.
Ketiadaan transparansi ini memperlebar ruang spekulasi dan pada saat yang sama, mempersempit ruang akuntabilitas.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ada aturan, tunjukkan. Kalau ada alasan, jelaskan,” kata pihak keluarga.
Menunggu Terang dari Balik Tembok
Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama tentang pengawasan di dalam rutan. Sejauh mana praktik di lapangan sejalan dengan aturan? Dan siapa yang memastikan hak warga binaan tetap terlindungi?
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, kisah 9 bulan 17 hari tanpa matahari ini akan tetap menjadi bayang-bayang panjang di balik tembok pemasyarakatan.
(Red)

