Jakarta- mediarakyatnusantara.online, - Gonjang-ganjing Pasar Pramuka sebagai tempat pembuatan ijazah palsu sudah terbukti dengan penangkapan dan proses hukum mereka yang digerebeg Polda Metro Jaya pada tahun 2015. 8 (delapan) orang yang ditetapkan sebagai tersangka akkhirnya dihukum oleh Pengadilan hingga MA dan berkekuatan hukum pasti. Pidana pemalsuan dokumen itu dari akta nikah hingga ijazah.
Pasar Pramuka Pojok dikenal sebagai tempat pembuatan dokumen palsu. Berlangsung sampai puluhan kios terbakar pada Desember 2024.
Gonjang-ganjing ijazah Jokowi dibuat di Pasar Pramuka sekitar tahun 2012, saat pencalonan Pilgub DKI, memang belum terbukti. Namun indikasi yang muncul menuntut adanya proses penyelidikan aparat Kepolisian lebih lanjut. Hentikan gonjang-ganjing dengan penuntasan bukan pembiaran atau menafikan berbagai kemungkinan. Naluri penegak hukum tentu berbeda dengan awam. Lebih peka dan peduli.
Dalam rangka mendorong penuntasan oleh aparat penegak hukum dan demi kepastian hukum maka pada Rabu kemarin tanggal 13 Mei 2026 HM Rizal Fadillah, SH, Rustam Efendi, dan H Heru Purwanto, SH mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan ijazah Jokowi yang dibuat di Pasar Pramuka Jakarta. Rombongan yang hadir bersama tersebut menamakan Tim Pemburu Ijazah Jokowi.
Setelah dikemukakan 7 ( tujuh) alasan dan fakta terkait pembuatan ijazah palsu di Pasar Pramuka, maka Pengadu Masyarakat memohon Bareskrim Msbes Polri untuk sekurangnya menindaklanjuti hal-hal antara lain memeriksa tiga tokoh utama yaitu Joko Widodo, Pratikno, dan Eko Sulistyo, kemudian meminta keterangan dari orang orang yang disebut oleh Beathor Suryadi, Sri Rajasa, dan Rustam Efendi.
Selanjutnya mendalami dan kaji ulang kasus penangkapan dan peradilan 8 orang pemalsu dokumen Pasar Pramuka tahun 2015, membongkar pangkalan data Kemenristekdikti atas sinyalemen Menteri Muh Nasir soal ijazah palsu dan Pasar Pramuka. Pengaduan ke Bareskrim dilampiri berbagai berita media dan video.
Adapun aturan yang diharapkan untuk didalami pemenuhan unsur deliknya adalah Pasal 263, 264, 266 Jo Pasal 55 KUHP lama dan atau Pasal 291, 292, 294, 272 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 KUHP baru, serta Pasal 69 ayat (1) UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Pengaduan Masyarakat mengenai dugaan adanya keterkaitan pembuatan dokumen palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan Walkot, Gubernur, dan Presiden Joko Widodo harus segera diselesaikan agar kepenasaran atau pertanyaan publik dapat cepat terjawab.
Skandal selembar kertas ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama dan terus saja berputar-putar. Nanti, apa kata dunia ?
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 14 Mei 2026
