Pasuruan, -- mediarakyatnusantara.online,- Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan menertibkan sistem perparkiran di Kota Pasuruan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan kembali menegaskan bahwa seluruh parkir di bahu jalan yang menjadi kewenangan Dishub dan bagi para juru parkir wajib mentaati aturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam apel dan pengarahan resmi yang digelar di halaman Kantor Dishub Kota Pasuruan, dipimpin langsung oleh Sekretaris Dishub, Hermanto, S.E., M.M. Acara ini diikuti oleh seluruh juru parkir (jukir) dan pengawas jukir yang selama ini bertugas di berbagai titik jalan di wilayah Kota Pasuruan, yang menjadi kewenangan Dishub Kota Pasuruan.
Dalam arahannya, Sekretaris Dishub, Hermanto menyampaikan sejumlah poin penting terkait pelaksanaan kebijakan tentang parkir yang jadi kewenangan Dishub Kota Pasuruan salah satunya mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap para juru parkir (jukir).
Langkah ini diambil guna menekan angka pungutan liar (pungli), mencegah kebocoran retribusi, serta merespons keluhan masyarakat terkait semrawutnya tata kelola perparkiran.
Sebagai instrumen pengawasan, Dishub Kota Pasuruan mewajibkan para jukir resmi untuk mengikuti apel pagi setiap hari Senin di halaman kantor Dinas Perhubungan.
Hermanto, mengatakan bahwa apel rutin tersebut bukan sekadar seremoni di awal pekan. Kegiatan ini sebagai wadah evaluasi kinerja dan kesiapan langsung di lapangan sekaligus pengecekan kepatuhan jukir terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Fokus utama kami adalah memastikan jukir memberikan karcis resmi kepada masyarakat, mengenakan atribut lengkap, dan tidak memungut tarif di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda)," ujar Hermanto usai kegiatan apel, Senin (11/5/2026)
Upaya penertiban yang dimotori oleh Dishub ini bukan tanpa alasan. Selama ini, sektor perparkiran di berbagai daerah, termasuk Kota Pasuruan, kerap menjadi sorotan publik.
Masyarakat sering mengeluhkan keberadaan jukir baik liar maupun resmi yang memungut biaya parkir tanpa menyertakan karcis retribusi. Selain itu, penataan kendaraan yang memakan bahu jalan secara sembarangan kerap memicu kemacetan di beberapa titik pusat pertokoan dan keramaian.
Melalui apel rutin setiap Senin, Hermanto menyampaikan sejumlah poin utama kepada para jukir:
*Transparansi Retribusi,
Kewajiban menyerahkan karcis resmi sebagai bukti setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), guna menekan potensi kebocoran pendapatan.
*Manajemen Lalu Lintas:
Pengaturan posisi kendaraan roda dua dan roda empat agar tidak melanggar marka jalan dan mengganggu hak pengguna jalan lainnya.
*Pemberantasan Pungli:
Larangan keras melakukan pemerasan atau meminta tarif parkir lebih yang tidak sesuai dengan regulasi resmi pemerintah Kota Pasuruan." papar Hermanto
Di samping aspek pelayanan, penertiban ini ditargetkan mampu menekan kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir yang selama ini dinilai belum optimal.
Dishub menegaskan bahwa pembinaan yang bersifat pendekatan dan persuasif ini akan diikuti dengan pengawasan di lapangan. Kebijakan ini bertujuan agar pelayanan parkir yang Tertib, Aman, dan Bersih dari Pungli. Kata Hermanto, jukir resmi yang telah mendapat pembinaan namun tetap kedapatan melanggar aturan atau melakukan pungli, akan mendapatkan sanksi tegas hingga pencabutan izin.
"Masyarakat dihimbau untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Jika ada jukir yang tetap tidak memberikan karcis dan meminta parkir tidak sesuai yang ditetapkan pemda, masyarakat dipersilakan untuk melapor langsung ke Dinas Perhubungan Kota Pasuruan," pungkasnya
Langkah Pemerintah Kota Pasuruan dalam rangka menata ulang sistem perparkiran menuju sistem yang transparan dan akuntabel, sekaligus merespons akan banyaknya laporan warga terkait praktik pungutan liar atau tarif parkir yang tak sesuai aturan yang berlaku.(Ich)
