Tangerang, 19 Agustus 2026* – mediarakyatnusantara.online,- Sebuah bengkel motor di wilayah RT 07/02, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, diduga digunakan sebagai tempat peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tersebut ramai dikunjungi oleh sejumlah anak muda dan remaja. Warga sekitar mengaku aktivitas tersebut sudah berlangsung kurang lebih 3 bulan.
"Sudah jualan kurang lebih 3 bulan tapi belum ada tindakan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Obat keras golongan G termasuk Tramadol dan Eximer hanya dapat diedarkan dan dijual dengan izin edar serta resep dokter sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
- *Pasal 435*: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
- *Pasal 436*: Setiap orang yang tidak memenuhi standar kefarmasian dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Penyalahgunaan obat golongan G sangat berbahaya bagi kesehatan karena berpotensi menyebabkan kecanduan, gangguan organ, hingga kematian.
Dengan adanya informasi ini, masyarakat dan awak media berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait seperti BNN, Polres, Dinkes, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang segera melakukan penindakan dan sidak di lokasi yang dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola bengkel maupun aparat terkait.
*Redaksi*
