Pasuruan, -- Upaya mencari keadilan atas sengketa tanah yang menjadi lokasi berdirinya Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan yang diajukan oleh ahli waris Mbah Djuna terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kamis (15/10/2026)
Gugatan perdata nomer perkara 33/Pdt G/2026/PN Psr terhadap Pemkot Pasuruan ini diajukan ahli waris dengan harapan mendapatkan kompensasi yang layak atas penggunaan lahan tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan melanjutkan proses sengketa lahan ini ke tahap mediasi, usai sidang ke tiga lanjutan yang dihadiri oleh puluhan ahli waris Mbah Djuna serta sejumlah tergugat.
Hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menunjuk Hakim Mediator Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H. Namun, proses mediasi yang diharapkan menjadi titik terang berakhir gagal. Berdasarkan keterangan pihak penggugat, salah satu pihak tergugat tidak hadir dalam proses mediasi tersebut. Alasan ketidakhadirannya belum diketahui secara pasti alasannya.
Usai persidangan, tim kuasa hukum dari Firma Hukum PAS & Partners, Arce Sagitarius, S.H., M.A.D., bersama puluhan ahli waris Mbah Djunah, menyampaikan keterangannya kepada awak media di depan gedung PN Pasuruan sambil membentangkan spanduk bertuliskan "50 Tahun Menunggu Kepastian Hukum, Pengadilan Negeri Pasuruan Tegakkan Keadilan Sebenar-benarnya!".
Spanduk tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi keluarga ahli waris yang menginginkan perkara memperoleh penyelesaian. Namun, di balik tuntutan tersebut, penyelesaian sengketa tetap harus didasarkan pada pemeriksaan alat bukti secara terbuka dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata tekanan opini publik.
M. Yusuf, yang merupakan salah satu ahli waris keenam, menyampaikan kekecewaannya dikarenakan mediasi belum mencapai kesepakatan. Ia menyebut pihak keluarga akan menyiapkan dokumen tertulis mengenai tuntutan mereka untuk agenda lanjutan yang dijadwalkan pada 22 Oktober 2026.
“Kami berharap persoalan ini bisa segera menemukan jalan keluar. Namun, mediasi kali ini belum menghasilkan kesepakatan. Kami akan menyiapkan tuntutan secara tertulis sesuai arahan tim kuasa hukum untuk tahapan berikutnya,” katanya
Dalam mediasi, pihak ahli waris mengajukan dua alternatif penyelesaian, yakni pengembalian tanah kepada ahli waris atau penyelesaian melalui pembayaran ganti rugi maupun pembelian tanah apabila pengembalian tidak memungkinkan, sesuai dasar hukum yang dapat diterapkan.
Tuntutan tersebut merupakan posisi pihak penggugat yang masih harus dipertimbangkan dalam proses hukum. Hak atas tanah, termasuk kemungkinan pengembalian atau kompensasi, tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak, melainkan harus merujuk pada bukti kepemilikan, riwayat peralihan hak, serta pertimbangan hukum yang relevan.
Salah satu persoalan yang disoroti keluarga ahli waris adalah riwayat tukar guling tanah yang menurut mereka berkaitan dengan dokumen tertanggal 7 September 1976.
Imam, yang juga merupakan salah satu keluarga ahli waris, mengungkapkan bahwa persoalan ini dinilai belum adanya kepastian hukum dan berlarut-larut.
"Konflik tukar guling tanah ini sudah berlangsung selama hampir 50 tahun sejak 7 September 1976 tanpa ada kepastian hukum yang jelas," ujarnya
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Arce Sagitarius yang akrab disapa Bang Rius meminta agar seluruh dokumen yang berhubungan dengan objek sengketa diperiksa secara menyeluruh. Dokumen yang dipersoalkan pihak penggugat meliputi dokumen yang mereka sebut sebagai dokumen leher C Nomor 547 serta Persil Nomor 10, sebagai surat dokumen tukar guling tertanggal 7 September 1976, serta warkah yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 tahun.
“Kami berharap agar seluruh dokumen diperiksa secara cermat, termasuk surat tukar guling dan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24. Menurut kami, aspek legalitas dokumen tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh,” terang Bang Rius.
Secara prinsip, sengketa pertanahan yang melibatkan dokumen lama membutuhkan penelusuran riwayat tanah secara hati-hati. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat keberadaan suatu surat atau sertifikat, tetapi juga perlu memperhatikan asal-usul hak, proses peralihan, kewenangan pihak yang menerbitkan atau menandatangani dokumen, serta kesesuaian administrasinya dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Meski demikian, keberadaan dokumen yang dipersoalkan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Keabsahan dan kekuatan pembuktiannya harus dinilai berdasarkan dokumen asli, bukti pendukung, dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Di sinilah pentingnya proses peradilan yang teliti. Setiap klaim perlu diuji, setiap dokumen harus dinilai secara objektif, dan setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang patut untuk menyampaikan bukti maupun bantahannya.
Pihak ahli waris juga menyoroti Subaidah, yang menurut keterangan mereka merupakan salah satu tergugat dan berkaitan dengan penguasaan lahan sengketa. Pihak penggugat menyebut yang bersangkutan tidak hadir dalam agenda mediasi yang dimaksud.Ketidakhadiran salah satu pihak dapat memengaruhi jalannya upaya musyawarah, tetapi tidak tepat jika langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tersebut tidak memiliki iktikad baik. Alasan ketidakhadiran, status pemanggilan, dan catatan resmi persidangan perlu dipastikan terlebih dahulu.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang menyangkut penggunaan dan status tanah tersebut. Pada saat yang sama, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai prosedur hukum.
Karena itu, konfirmasi kepada pihak tergugat dan keterangan resmi dari pengadilan menjadi penting untuk melengkapi informasi mengenai jalannya mediasi.
Keluarga ahli waris menyatakan pertimbangannya akan penyampaian surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri. Apabila mediasi lanjutan, pada Kamis, 22 Oktober 2026 belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Mereka juga menyampaikan dugaan adanya tindakan oknum yang menurut mereka berpotensi merugikan masyarakat. Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diuji dan keterangan dari pihak terkait.
Langkah menyampaikan pengaduan kepada lembaga berwenang merupakan hak masyarakat. Meski demikian, pengaduan tersebut perlu disertai kronologi, dokumen pendukung, serta uraian persoalan yang jelas, sehingga dapat ditelaah sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dalam perkara seperti ini, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya pihak yang menyuarakan tuntutan, tetapi juga oleh kualitas bukti, ketepatan prosedur, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain gugatan perdata, Bang Rius mengungkapkan adanya laporan kepolisian, berdasarkan pengakuan kliennya, menurut mereka telah laporan perkara atas perkara yang sama ke Polda Jawa Timur sejak 2016. Ia menilai penanganan laporan tersebut belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan selama kurang lebih 10 tahun.
Bang Rius menyatakan pihaknya telah menempuh jalur praperadilan di PN Kota Pasuruan sebagai upaya hukum lanjutan.
Menurutnya, laporan itu ditangani Polda Jawa Timur dan tidak pernah dilimpahkan ke Polres Pasuruan.
Pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui konfirmasi kepada Polda Jawa Timur, termasuk mengenai status laporan, tahapan penanganan, serta alasan belum tercapainya penyelesaian sebagaimana diharapkan pelapor. Perlu dipahami bahwa laporan polisi, proses penyelidikan atau penyidikan, dan gugatan perdata merupakan jalur hukum yang berbeda.
"Sidang praperadilan di gelar tanggal 19 Oktober di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan," tuturnya
Lebih lanjut, Bang Rius menegaskan gugatan perdata berfokus pada sengketa hak dan kepentingan keperdataan, sedangkan penanganan laporan pidana bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur tindak pidana. Adapun praperadilan memiliki ruang lingkup sebagaimana ditentukan hukum acara pidana dan tidak otomatis menjadi sarana untuk memutus siapa pemilik sah tanah dalam sengketa perdata.
"Oleh sebab itu, status dan objek permohonan praperadilan yang diajukan pihak ahli waris perlu dipastikan melalui dokumen resmi agar masyarakat memperoleh gambaran yang akurat, tutupnya. (Ich)
