Sidang Praperadilan H. Munif Masuk Tahap Pembuktian, Pemohon Persoalkan Terbitnya SP3.


Pasuruan, -- Persidangan praperadilan perkara  Laporan Polisi Nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM tertanggal 22 November 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan memasuki tahap penyampaian kesimpulan pada Jum'at (6/11/2026). Pada, Kamis 5 November 2026, agenda persidangan adalah penyerahan pembuktian dari pihak termohon, yakni tergugat dan turut tergugat. 

Namun, pihak termohon tidak menghadirkan termohon I dan ll, hanya kuasanya saja hadir dalam persidangan tersebut. Selanjutnya kuasa termohon menyerahkan dokumen pembuktian ke Majelis hakim. 

Meski begitu, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum PAS dan Partners, Arce Sagitarius, SH., M.A.D., mengatakan berdasarkan pengakuan kleinnya, pembuktian dari pihak termohon adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut pemohon SP3 tersebut, dikeluar secara diam diam, sebab tidak diberikan salinan dokumen SP3 . Pemohon berharap pembuktian yang diserahkan kemarin, dapat diterima oleh majelis hakim dan menjadi bahan pertimbangan penting dalam putusan.

“Kami mempertanyakan informasi mengenai dugaan penerbitan SP3 tahun 2018 tersebut. Jika memang benar telah diterbitkan, kami meminta agar ada penjelasan resmi dan dokumen yang sah disertai dasar penghentiannya apa?, sehingga semuanya menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan pertanyaan,” kata Bang Rius usai sidang.

“Kami sangat berharap dokumen pembuktian kami, dapat diterima dan menjadi bahan untuk keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim di pekan depan. Semoga hasilnya positif untuk klien kami,” imbuhnya.

*Sidang Selanjutnya Agenda Kesimpulan* 

Kuasa hukum menyebut, agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.

“Untuk besok agendanya adalah kesimpulan, dari kami dan juga dari pihak termohon,” ujarnya.

Ia juga menanggapi terkait tidak diwajibkannya melontarkan pertanyaann kepada kuasa termohon terkait, dikeluarkannya SP3 tanpa pemberitahuan pada pelapor (pemohon) dan memberikan salinan dokumen yang sah..saksi oleh majelis hakim. 

"Kami sempat bertanya dasar penyidik tidak memberitahu dan memberikan salinan SP3 itu apa, dan memang dari kuasa termohon menjawab dasarnya pasal 109 ayat 2. Tetapi ketika akan melontarkan pertanyaan kedua, Majelis hakim menghentikan dan diminta para pihak untuk dituangkan dalam kesimpulan di persidangan berikutnya," ungkap Bang Rius. 

Pihak pemohon menegaskan, akan terus berjuang maksimal demi kepentingan kliennya yang disebut sebagai pelapor atau korban dalam perkara ini.

“Klien kami di sini adalah pelapor dan korban. Intinya kita akan memberikan semua yang terbaik untuk kepentingan klien kami. Kami mendorong majelis hakim transparan,objektif dan dalam memutus perkara dengan seadil adilnya. Harapannya pasti menang dan dapat diterima,” pungkasnya.(Ich)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak