Polres Bangka Barat Tetapkan TSK Satu Orang pelaku Tindak Pidana Narkotika


Bangka Barat Mediarakyatnusantara. Onlene,- Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus berhasil mengamankan satu orang tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada hari Senin 19 Juli 2021 kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba polres bangka barat

Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH menjelaskan Anggota Polsek Jebus Polres Bangka Barat Pada hari Senin Tanggal 19 Juli 2021, sekitar pukul, bertempat di Pinggir Jalan Dusun Bukit Maya Desa. Air gantang  Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga melakukan tindak pidana memiliki dan atau penyalahgunaan narkotika. Rabu (21/07/2021)



“ Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial KA (44) warga Dsn bukit lintang Desa puput Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat” ujar Kasat Narkoba

Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah menjelaskan pengungkapan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket besar plastik klip bening  yang berisikan butiran kristal bening berwarna putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu  yang di  simpan di dalam kotak rokok merk Djie toe bold, saat ditanyakan kepada  pelaku tentang barang tersebut dia mengakui atas kepemilikan barang tersebut.

"selanjutnya dilakukan penggeledan kerumah pelaku di Dusun Bukit lintang Desa Puput Kec. Parit tiga Kab. Bangka Barat ditemukan 1 (satu) buah paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening berwarna putih  diduga narkotika jenis sabhu-sabhu dan 1 (satu) buah Bong alat hisap sabhu-sabhu." Ujar Kasat Narkoba

Barang Bukti yang berhasil di amankan 1(satu) buah Paket besar berisikan butiran kristal bening berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabhu-sabhu dengan berat bruto 4,7 gram, 1(satu) buah Paket kecil butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabhu-sabhu dengan berat bruto 0,45 gram, 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk MITO, 1 (satu) buah kotak rokok merk DjiToe Bold.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polres Bangka Barat guna diambil keterangan dan pengembangan lebih lanjut.(Jusriad)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak