GS Laporkan Ronny Chandra Ke Polrestabes Palembang, Sudah Setahun Belum Ada Kepastian Hukum


Palembang - mediarakyatnusantara.online,- Gunawan Satria telah melaporkan Saudara Ronny Chandra atas dugaan Penipuan dan penggelapan  atau Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372  JO 378 ke Polrestabes Palembang dengan Nomor : LP/1062/VI/2021/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Gunawan mengatakan laporan tersebut di buat pada tanggal 9 Juni 2021 di Polrestabes Palembang,untuk kronologis peristiwanya saya sudah jelaskan kepada pihak penyidik Polrestabes Palembang.

Sampai saat ini saya masih menunggu dan masih berkomunikasi dengan pihak penyidik , namun sudah setahun lebih laporan saya belum ada kepastian yang tepat atau kepastian hukum yang pasti, Sabtu (13/8/22).

Lanjutnya, yang saya tau dan dapat informasi bahwa pihak terlapor belakangsn ini tidak pernah hadir lagi untuk memenuhi panggilan.

Saya berharap khususnya kepada Pihak Kepolisian Khususnya Polrestabes Palembang dapat menyelesaikan dan memberikan saya kepastian, agar jelas Ending dari Laporan saya dimana saya sebagai Masyarakat Indonesia yang merasa menjadi korban melaporkan dugaan tersebut dan ingin merasakan bahwa benar ada Hukum di Negara Indonesia. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak