H.Alamsyah SH : Tinggal 8 Bulan Lagi Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Usai


KABUPATEN TANGERANG,- Media Rakyat Nusantara. Online- Jelang masa jabatan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli habis pada September 2023 mendatang. Maka nantinya jabatan Bupati Tangerang akan segera diisi oleh seorang Pejabat (Pj) hingga terpilihnya Kepala Daerah Definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang.

H.Alamsyah SH MK selaku pengamat politik di Kabupaten Tangerang dalam bincang - bincangnya kepada Awak Media menjelaskan dan mengingatkan kembali bahwa pasangan H. Ahmed Zaki Iskandar dan H. Mad Romli terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada Pilkada Tahun 2018 lalu. Saat itu keduanya menang telak melawan kotak kosong," jelasnya

Kalau tidak salah September 2023 (masa jabatan Bupati Tangerang habis), tanggalnya lupa. 23 atau berapa ya?,” terangnya Senin (23/01/2023).

Menurutnya terkait nantinya ada kekosongan jabatan Bupati Tangerang pasca H. Ahmed Zaki Iskandar ‘Lengser’, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan juga telah menyampaikan, bahwa kekosongan jabatan Bupati Tangerang tersebut bakal segera diselesaikan dengan pengangkatan PJ.," tegas H. Alamsyah yang juga selaku Ketua Umum LSM Geram Banten 

Semua itu merujuk pada Undang - Undang (UU) Nomor : 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali kota bertugas hingga terpilihnya Kepala Daerah Definitif melalui Pilkada serentak nanti pada Tahun  2024," ucapnya

Dan soal kekosongan jabatan Bupati Tangerang, akan segera diangkat Pj Bupati sampai dengan terpilihnya Bupati Tangerang Definitif hasil Pilkada serentak pada 2024 mendatang,” jelasnya mengakhiri 

(Ar/Ap)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak