Tangerang-Media Rakyat Nusantara-Online,Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pemerintah terkait pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan dan evaluasinya, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan. Dalam proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut diperlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui suatu forum yang disebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).bertempat di Aula Kelurahan sukamulya Kecamatan cikupa pada Kamis (19/01/2023) sekira jam 10.00 Wib.
Turut hadir dalam acara tersebut, lurah sukamulya Hj.Rita Wulan Sari S.KM.,M.SI,Sekel,Euis Sukmawati Ningsih S,Sos, kasi pemerintahan,Edah Hamidah,S.Sos,kasi pemberdayaan masyarakat,Maman Firmansyah,SE,kasi trantib,Irbarsyah satria siswara SE,ketua PKK,Hj.Elin muliawati,S.Pd, Ketua LPM,H.Ubed,karang taruna, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat kelurahan sukamulya.
Dalam kesempatan nya Hj,Rita Wulan Sari,S.KM.,M.SI Lurah sukamulya menyampaikan Musrenbang dilakukan dalam setiap proses penyusunan dokumen perencanaan yang meliputi dokumen jangka panjang, menengah dan tahunan. Untuk penyusunan dokumen perencanaan tahunan Musrenbang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Kota. Hasil akhir tahapan pelaksanaan Musrenbang tahunan adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan daerah.
Proses Musrenbang ini dirancang sederhana dan diharapkan tidak menjadi jeratan administratif bagi pihak Kelurahan sehingga bisa berkonsentrasi pada upaya mewujudkan Kelurahan yang mandiri."Ungkap lurah
Kualitas usulan diantisipasi melalui Pra Musrenbang yang menutup kemungkinan adanya usulan yang berulang atau tidak sesuai dengan ketentuan. Pra Musrenbang diharapkan mampu menjadi ajang perumusan dan debat tim perumus untuk kemudian dibawa/diplenokan di Musrenbang Kelurahan. Persoalan kepesertaan Musrenbang yang dari tahun ke tahun tidak berubah, diantisipasi lebih awal untuk memastikan lebih banyak lagi kelompok penerima manfaat pembangunan sebelumnya yang diundang."terang nya
Musrenbang Kelurahan sukamulya untuk perencanaan Pembangunan Tahun 2024 Musrenbang disusun dengan memperhatikan Dokumen RPJM Kelurahan, persoalan yang akan diatasi, dan potensi yang akan dioptimalkan. Selain itu, dalam Misi Pertama pembangunan jangka menengah kelurahan sukamulya yang tertuang dalam RPJMD yaitu Meningkatkan Kesejahteraan dan Keberdayaan Masyarakat, salah satu arah kebijakannya adalah Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kampung.
Lebih lanjut lurah sukamulya dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan sebagai awal pelaksanaan proses perencanaan berbasis partisipatif perlu mendapat perhatian lebih. Kualitas usulan kewilayahan dihasilkan dari penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat yang ada di wilayah.
Proses Musrenbang yang demikian ini merupakan wujud optimalisasi partisipasi penerima manfaat pembangunan sehingga terjadi pembangunan berkelanjutan dan tepat sasaran. Usulan program yang dihasilkan merupakan usulan yang sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat karena diusulkan dan dibahas oleh penerima manfaat dengan difasilitasi oleh Pemerintah kelurahan."pungkas nya
[Red/HK]