Aksi Segel Tambak Udang Oleh DPD KNPI Lebak Direspon Pihak Perusahaan


Banten,- Media Rakyat Nusantara. Online - Aksi penyegelan terhadap perusahaan tambak udang di Lebak selatan yang dilakukan DPD KNPI Kabupaten Lebak pimpinan Cucu Komarudin pada Minggu (05/03/2023) lalu mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Penyegelan yang dilakukan DPD KNPI Lebak pimpinan Cucu Komarudin tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pihak perusahaan melengkapi surat perijinan yang dibutuhkan, salah satunya terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang belum dipenuhi. 

Humas PT SDB, salah satu perusahaan yang disorot tersebut buka suara. Pihaknya mengaku bahwa izin KKPRL tengah dalam proses pengajuan sejak beberapa bulan lalu.

Kami sudah mengurus perizinan tersebut sejak 3 bulan lalu, tadi saya telepon bagian legal office kami, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terbit," kata Humas PT SDB, H Farid.

Kata H Farid, KKPRL merupakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru berlaku sejak tahun 2021 lalu. Pihaknya membantah informasi, bahwa izin tersebut harus didahulukan sebelum usaha tambak berjalan, lantaran perusahaan tambak itu berdiri sebelum peraturan itu ada.

Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 soal KKPRL. Dalam keterangan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama 2 tahun sejak Permen tersebut mulai berlaku,' ujarnya.

Namun, pihaknya mengapresiasi sikap kritis organisasi pemuda DPD KNPI Kabupaten Lebak tersebut. Aksi yang dilakukan pada pekan lalu menjadi bukti bahwa pemuda di Lebak Selatan peduli dengan lingkungan dan kelestarian alam.

Saya pribadi mengapresiasi aksi yang dilakukan kemarin. Kritis tapi tetap santun melakukan aksi, tidak anarkis. Ini jadi simbol kontrol sosial yang efektif. Jadi harmonisasi antara pelaku usaha dan masyarakat bisa berjalan dengan maksimal," akunya.

( Fay/Ap.) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak