Sebuah Rumah Didesa Cilongok Banyumas, Diduga diJadikan Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar


KABUPATEN Banyumas Media Rakyat nusantara.online, -Pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, masih ada saja cara oknum yang diduga melakukan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi dengan cara mengangsu dengan kendaraan Dam truk kemudian disedot ke jerigen dan drum bok yg bertuliskan pertamina untuk ditiimbun dalam sebuah gudang dan kemudian dijual kembali dengan harga industri.


Berdasarkan informasi yang di dapat oleh awak MEDIA dari masyarakat, Sabtu, 24 Febuari 2024,ditemukan adanya gudang yang diduga melakukan penimbunan BBM berjenis solar subsidi yang berada tepat di Desa Cilongok, kecamatan Cilongok, kabupaten Banyumas -Jawa Tengah.


Dari hasil penelusuran awak media, diketahui dugaan penimbunan BBM BERSUBSIDI berjenis Solar ini di lakukan dengan cara mengambil BBM bersubsidi jenis solar di SPBU wilayah Banyumas hingga SPBU Purwokerto  kemudian di tampung  dirumah LUKMAN yang diduga sebagai oknum anggota TNI yang masih aktif, dengan menggunakan jerigen dan drum bok Pertamina penampung BBM yang berada dalam gudang tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar Lukman menjabat juga sebagai AJUDAN DANDIM anggota kodim Banyumas.

Berdasarkan hasil investigasi di rumah kediaman nya terpantau oleh awak media didalam gudang BBM ilegal terdapat beberapa puluhan jerigen dan drum bok  yang berisi BBM subsidi jenis solar beserta mesin pompa.

Praktik tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan pengangkutan  atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kami sebagai awak media berharap aparat kepolisian setempat baik polres maupun Polda Jateng segera bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan

BBM bersubsidi ilegal.

Dan kami juga akan melaporkan penemuan ini ke denpom purwokerto,pada era seperti ini tidak ada yang namanya kebal hukum.


(Red Oky Pujianto) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak