Bangka Barat.Media Mediarakyatnusantara.Online - Dari hasil pantauan Awak Media di Rumah Sakit Bakti Timah, Kecamatan Parit Tiga , Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, adanya pemandangan yang tidak elok di pandang, tepatnya di halaman Rumah Sakit Bakti Timah Puput, Kamis, (07/03/2024 ).
Terlihat jelas adanya Bendera Merah Putih yang berkibar namun dengan kondisi yang sudah robek dan kusam,
Sepertinya Pegawai Rumah Sakit Bakti Timah tidak menghargai perjuangan jasa - jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan RI
Bukankah bahwa Bendera Merah Putih diatur berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Negara Sesuai Pasal 24 huruf c
Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam,
dan Pasal 67 huruf b
Dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.
Bendera Merah Putih adalah Lambang Negara yang harus dijaga dan dirawat,
Hal ini dilakukan untuk menghormati,menghargai dan mengenang jasa para pahlawan yang berhasil merebut kemerdekaan RI.
Sampai Pemberitaan ini Diterbitkan Sedang Dalam Pengupayaan Konfirmasi Kepala Rumah Sakit Bakti Timah.
Jusriadi.(Red)