Lapor Pak Kapolda Tangkap. Diduga Nen Kebal Hukum Masih Bekerja Melaku Kan Pemotongan Aset PT. Koulin Kusuma Abadi.


Kelabat. Medirakyatnusantara. Online - Ramai Dipemberitaan Online.- Diduga Pemborong Besi Koulin,Tidak Dilengkapi izin Dan Juga Tidak Memegang Surat Lelang Atau Surat Mandat Dari Komisaris Dan Derektur PT.Tersebut, Sebagai Pemenag Lelang Aset Seharus Nya, Sudah Membawa Surat Dari Pengadilan Atau Dari Prusahaan yang Resmi, PT. Atau CV. Kampung Koulin Desa Kelabat.Kecamatan Parit Tiga. Kabupaten Bangka Barat. Kepulauan Bangka Belitung. Minggu 11 Maret 2024


Salah satu sumber, yang nama nya tidak mau dipublikasikan(Red) mengatakan di hadapan awak media Bahwa Nen , Masih Bekerja Seperti Biasa Keliatan Sama Sekali Tidak Meperduli Kan Bahwa Diri Nya Yang Punya Legalitas Lengkap. Lokasi Koulin Tesebut Terletak Di Jalan Kampung Koulin.Penduduk Koulin Husus Nya Banyak Mengeluhkan Ada Nya Aktipitas Pemotongan Melewati Kampung Mereka Tidak Ada Permisi Sekali.ujar Masyatakat.

Menantang. Dan  Mejual Nama Media. Dan Mengaku-Ngaku Dekat Sama Media Pangkal Pinang Nen. Tetapi Media Tersebut Tidak Kenal Sama Nen. Saya Ketemu Sama Orang itu Pun Cuman Kenal Melalui Karsono. Sekali Kekantor SayaTetapi. Habis itu Sampai Bermasalh ini Baru Tau Nama Saya Dijual Oleh Perempuan Tersebut.Jawab Media Tersebut.Saat Dikonfirmasi. Oleh Awak Media, Melalui Pia Telpon Whatsapp di NO. HP.+62 857-------3478. Saya Gak Ada Urusan.Ujar Nya

Menghalang- halangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Berita ini Dinaikan Masih Dilakukan Pengupayaan Konfirmasi  Kepihak-Pihak Hukum Terkait Lain Nya.

Terimakasih telah menghubungi Layanan Dumas Kapolda  Kep. Bangka  Belitung. Silahkan Jika bapak /ibu ingin menyampaikan Pengaduan Masyarakat terkait kinerja Anggota Polri. ☺️☺️🙏🙏


Jusriadi.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak