Tak Tersentuh Hukum SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak Di Duga Menjadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar, Aparat Polres Demak Tutup Mata


Kabupaten Demak, -Media Rakyat Nusantara.online, -Aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Demak di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.


Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak, yang berada di Jl. Lingkar Semarang-Demak, Botorejo, Kec. Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang sebelumnya pernah di berikan peringatan oleh Pertamina pada waktu lalu terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU, bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.


PIhak dari SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak diduga kuat kembali beraktivitas melayani mobil tangki siluman/kendaraan modifikasi pengangkut Solar subsidi, yang terpantau oleh Tim awak media hingga pada hari Jumat (08/03/2024) tak tanggung-tanggung di temukan beberapa pelaku pelangsir BBM bersubsidi jenis solar menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi yang saat itu terlihat cara parkir nya tidak biasanya posisi disamping sejajar dengan mobil truk yang tengah mengantri mengisi BBM jenis solar,

Ironisnya pihak operator SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak seakan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani kendaraan yang tampak telah dikondisikan kehadirannya.

Tak lama kemudian tim awak media mengkonfirmasi supir mobil tersebut dan mengakui bahwa mobil tersebut benar pelangsir BBM subsidi jenis Solar yang diketahui selama ini banyak yang belum di ketahui oleh awak media.

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.(

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), secara umum kepada Kapolda Jateng dan secara khusus Kapolres Demak untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi ini, agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.

Tim awak media akan berupaya mengkonfirmasi temuan tersebut dengan beberapa pihak terkait terutama Pertamina dan BPH Migas bahkan aparat kepolisian polres Demak serta Polda Jateng.


(Red Oky pujianto) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak