Proyek Pelebaran Jembatan Kemiri- Nibung Lalai Dari Pengawasan Dan Acuhkan Keselamatan Kesehatan Kerja [K3]


Tangerang, mediarakyatnusantara.online,- Sungguh disayangkan proyek yang di kerjakan oleh CV EVA KONTRAKTOR yang bernilai Rp. 286.750.000.00 yang tentunya berasal dari uang rakyat di duga asal-asalan dan tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), dimana kegiatan tersebut di danai oleh pajak yang di bayarkan oleh masyarakat,  yang mana dalam kegiatan tersebut secara pengerjaan awal pondasi tidak melakukan pengeringan air terlebih dahulu dan langsung di timpa dengan batu, hal ini tentunya akan membuat pondasi dasar yang rapuh dan tidak kuat. 

Selain itu tampak Para pekerja tidak di lengkapi dengan alat keselamatan dan kesehatan pekerja atau di singkat dengan K3, dimana pentingnya alat K3 untuk para pekerja supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, dimana sudah jelas dalam undang-undang di jelaskan bahwa Peraturan keselamatan kerja ini diatur oleh negara. Dengan dasar hukum undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.

UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1) berbunyi,”Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Hal lain yang menjadi sorotan awak media adalah tidak adanya pengawas dilokasi kerja sehingga awak media beranggapan Kegiatan pelebaran jembatan kemiri- nibung lalai dari pengawasan bahkan dari pihak pelaksana pun tidak ada di lapangan.

Salah satu pekerja saat di wawancarai oleh awak media "BUNGKAM" seribu bahasa. (Tim) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak