Jakarta.- mediarakyatnusantara.online,- Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tersangka FF sempat meminta bantuan temannya untuk membawa jasad SH dibuang ke selokan dan kali. J yang merupakan teman tersangka FF diminta untuk membawa bungkusan berisi ikan tuna.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka bersama rekannya memindahkan jasad korban ke dalam mobil bak terbuka. Kepada J, tersangka mengaku akan pergi ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengirim olahan ikan tuna menggunakan ekspedisi bandara.
"Tersangka dan J pergi menuju Muara Baru, kemudian tersangka dan J sampai Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi tepatnya di belakang POM Bensin Pelabuhan. Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (4/11/24).
Kombes. Pol. Wira menerangkan, kurang dari 24 jam tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena tersangka menyimpan rasa sakit hati yang amat dalam kepada korban.
"Tersangka melakukan hal tersebut karena emosi disebabkan korban mengejek tersangka dan keluarganya," ungkapnya.
Tersangka FF kemudian dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara
(red)