Pasuruan, – mediarakyatnusantara.online,- Komisi l DPRD Kota Pasuruan menggelar hearing dengan BPJS Kesehatan, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan membahas dampak pelaksanaan SK Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Senin (23/2/2026).
Terlebih imbas dari DTSEN, terdapat penonaktifan 5.095 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Kota Pasuruan dari total lebih 11 juta jiwa secara nasional.
Ketua Komisi l DPRD Kota Pasuruan, Yanuar Priambada mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JK merupakan kewenangan Kemensos. Namun dia berharap tidak mengganggu pelayanan terhadap warga tak mampu.
“Kami berharap warga yang benar-benar tidak mampu jangan sampai terganggu dengan persoalan administrasi seperti ini, apalagi sampai ditolak,” tegasnya
Hal sama ditegaskan nggota Komisi I, Dedy Tjahjo Poernomo,, bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu akses layanan kesehatan bagi warga miskin dan kelompok rentan.
Dia meminta adanya sistem peringatan dini atau early warning system bagi peserta yang dinonaktifkan agar tidak kebingungan saat membutuhkan pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit.
“Kita minta ada early warning system. Jangan sampai warga baru tahu statusnya nonaktif saat sedang sakit dan datang ke fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Dedy juga mendorong mekanisme fast tracking untuk proses reaktivasi kepesertaan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis dan penyakit katastropik yang membutuhkan penanganan rutin dan berkelanjutan.
DPRD Kota Pasuruan meminta pemetaan data berbasis desil dan wilayah kecamatan agar penanganan lebih terarah. Selain itu, pelibatan seluruh elemen ditingkat kelurahan dinilai penting untuk mempercepat proses pendataan dan validasi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Pasuruan, dr. Kemas Rona Kurniawansyah, menjelaskan bahwa hingga kini belum tersedia mekanisme sistem yang dapat secara langsung memberikan notifikasi kepada peserta PBI yang dinonaktifkan.
Peserta baru dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.
“Bagi peserta yang dinonaktifkan akan ada surat pemberitahuan yang disampaikan. Selain itu, terdapat surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang menegaskan bahwa peserta nonaktif tidak boleh langsung ditolak oleh fasilitas kesehatan dan tetap harus dilayani sesuai ketentuan,” ujarnya.
Terkait proses reaktivasi, Kemas memaparkan terdapat dua jalur yang dapat ditempuh. Pertama melalui skema PBI Jaminan Kesehatan yang prosesnya diajukan lewat Dinas Sosial dan memerlukan persetujuan kembali dari Kementerian Sosial, dengan estimasi waktu satu hingga dua hari.
Jalur kedua dinilai lebih cepat, yakni melalui skema PBPU Pemda yang terintegrasi dalam program Universal Health Coverage (UHC) prioritas bagi warga Kota Pasuruan
Melalui mekanisme ini, pasien yang sedang sakit dapat langsung didaftarkan oleh Dinas Kesehatan dan kepesertaannya aktif pada hari yang sama.
Jumlah peserta PBI JK yg dibiayai kemensos yg dinonaktifkan per 1 februari sejumlah 5.095. BPJS masih validasi, langkah pemerintah kota semua pasien kronis, katastropik tetap tertangani.
Semetara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, dr. Shierly Marlena, mengatakan dari 5.095 peserta tersebut , tanpa membedakan pasien penyakit katastropik dan tidak, peserta yg ber KTP kota pasuruan dapat langsung daftar menjadi Peserta BPJS PBPU Pemda yg dibiayai oleh Pemerintah Kota Pasuruan.
"Masyarakat bisa langsung datang ke
Mall Pelayanan Publik (MPP), bisa dengan daftar melalui WA Pelangi Istimewa," papar dr. Shierly
la menambahkan pendaftaran juga dapat dilakukan secara kolektif melalui puskesmas pembantu di setiap kelurahan dengan membawa KK dan KT.P.
"Hal ini memastikan semua masyarakat kota pasuruan dpt mengakses pelayanan kesehatan tanpa terkendala biaya." pungkasnya (Ich)
