Pasuruan, -; mediarakyatnusantara.online,- Ketua Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Pasuruan Raya soroti Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digagas Presiden Prabowo Subianto di Kelurahan Sebani kota Pasuruan. Proyek berskala nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa sekaligus menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, penguatan produksi, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi sorotan publik.
Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan, publik mulai menyoroti pelaksanaan di lapangan, terutama mengenai siapa pelaksana pembangunan fisik, siapa pengawasnya, serta apakah proyek ini wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik.
Ketua GM FKPPI, Ayi Suhaya, SH., bersama anggotanya dan tokoh pemuda Pasuruan melakukan sidak ke lokasi untuk memastikan proyek tersebut. Ayi mengungkapkan bahwa sebelum sidak, timnya melakukan investigasi beberapa hari. Berdasarkan hasil investigasi di lokasi pembangunan KMP di kelurahan Sebani, ia menilai adanya ketidaksesuaian spek di proyek pembangunan KMP tersebut.
"Hasil tim kami dilokasi tidak ada alat pengaduk cor atau yang disebut molen, pekerja mengaduk secara manual. Itu artinya pembangunan tersebut diduga pekerjaannya asal-asalan atau asal jadi," katanya
Ayik Suhaya, menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai bentuk kontrol atau mengawal terhadap propram-program pemerintah, agar berjalan sesuai ketentuan. la juga mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto terkait komitmen pemberantasan korupsi.
"Pak Prabowo pesen untuk berkomitmen memberantas korupsi seakar-akarnya. Beliau juga mengatakan proyek dari pusat yang ke daerah harus di kawal," terangnya.
Ayi menyampaikan bahwa meururut aturan pengawasan pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) ada strukturnya. Berdasarkan struktur pengawasan proyek Kopdes Merah Putih dibentuk berlapis.
"Pada level desa/kelurahan, Kepala Desa atau Lurah berperan sebagai Ketua Pengawas (ex-officio), dibantu anggota pengawas lain sesuai ketentuan koperasi.
Pengawasan eksternal dilakukan oleh:
– Inspektorat Kabupaten/Kota
– Inspektorat Provinsi
– Kementerian Koperasi dan UKM
– Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP)
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Lebih lanjut, Ayi menegaskan bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih menggunakan dana negara (APBN/APBD/Dana Desa), maka proyek ini wajib memasang papan informasi kegiatan. Menurutnya kewajiban tersebut diatur dalam beberapa regulasi:
Pertama kita mengacu pada UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proyek pemerintah wajib membuka informasi anggaran, pelaksana, dan waktu kegiatan.
Kedua pada Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mengamanatkan prinsip transparansi dan kewajiban menyediakan informasi paket pekerjaan kepada publik, dan yang ketiga
Permendagri 20/2018 & 113/2014 (Keuangan Desa). Semua kegiatan menggunakan Dana Desa wajib memasang papan proyek berisi nama kegiatan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pelaksana.
"Dengan demikian, setiap pembangunan koperasi yang belum memasang papan informasi, kami menganggap melanggar prinsip keterbukaan publik." ungkapnya
Ancaman Sanksi Jika Tidak Memasang Papan Informasi.
Tidak memasang papan informasi proyek bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana apabila ditemukan indikasi penyembunyian anggaran.
1. Sanksi Administratif
– Teguran resmi dari Inspektorat
– Penghentian sementara pekerjaan
– Pemotongan atau penghentian pencairan dana
– Blacklist kontraktor
2. Sanksi UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008).
Pasal 52 UU KIP menegaskan:
Pejabat publik yang tidak menyediakan informasi wajib dapat dipidana penjara 1 tahun atau denda hingga Rp 5 juta.
3. Potensi Tipikor.
Jika ketidaktransparanan dilakukan untuk menutupi penyimpangan, maka dapat dijerat:
– Pasal 3 UU Tipikor : penyalahgunaan wewenang → pidana 1–20 tahun.
– Pasal 7 UU Tipikor: memperkaya diri/korporasi melalui proyek negara.
Transparansi Menjadi Kunci
Besarnya skala anggaran dan cakupan nasional pembangunan Koperasi Merah Putih membuat transparansi menjadi aspek yang wajib dijaga. Pemerintah pusat mendorong masyarakat serta lembaga kontrol untuk ikut mengawasi jalannya proyek agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Sementara itu, pelaksana kerja, Salman mengatakan dirinya kerabat dari perwira menengah di kesatuan Brimob.
"Jangan berteriak-teriak, tanya saya dulu. Bapak saya AKBP (menyebut nama), Kepala Detasemen 2 Brimob. Saya asli Pasuruan rumahku Bugul sekarang saya di Jakarta" ucap Salman saat menemui Ketua GM FKPPI Pasuruan,
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya hanya mengerjakan bagian bawah proyek dan tidak ada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Saya di sini cuma ngerjakan bagian bawah bangunan dan tidak ada RAB, gimana saya bisa ada papan nama, yang namanya papan nama itu dari bawah sampai atas," katanya.
Terkait Surat Perintah Kerja (SPK), Ia menyebut dirinya tidak menerimanya.
"Saya tidak dapat SPK, saya dapat proyek dari Pak Arya, saya pernah datang ke Pak Dandim. Kemudian sama Pak Dandim saya di arahkan langsung ke Pak Arya," ucap Salman.
Selanjutnya, Salman menyampaikan besaran nilai pekerjaan yang dikerjakan pihaknya.
"Nilai projek saya hanya senilai 285 juta, gimana saya pakai molen, kan saya juga butuh untung, saya proyeknya sipil saja sama bawah kalau bawah saya pakai molen."
Menanggapi hal tersebut, Ayik kembali menegaskan bahwa total nilai proyek KMP tersebut mencapai Rp1,1 miliar yang bersumber dari Agrinas. la menyebut adanya pembagian pekerjaan dalam proyek tersebut.
"Perlu ditegaskan ya, proyek tentang KMP ini totalnya Rp 1.1 miliar ini dari Agrinas, kenapa bisa di sub kan kepada mas Salman hanya Rp 285 juta. Akhirnya begini ngecornya manual tanpa menggunakan molen dan papan nama tidak ada," pungkas Ayi
GM FKPPI Pasuruan mengharapkan proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) khususnya kota Pasuruan. Kepala daerah, lurah, pelaksana, dan kontraktor diingatkan untuk menjaga akuntabilitas, terutama dengan memasang papan informasi yang sudah menjadi standar hukum dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara.
Program Kopdes Merah Putih diharapkan benar-benar menjadi tonggak kemandirian ekonomi desa, bukan sebaliknya menimbulkan masalah akibat kurangnya keterbukaan. (Ich)

