Muntok Bangka Barat. Mediarakyatnusantara. Online Kabar yang mengejutkan dari seorang mantan tahanan WBP Rutan Kelas IIB Mentok mengungkapkan serius pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada WBP Js dan WBP Ag sewaktu mejalani penahanan selama 9 bulan 17 hari kasus pengeroyokan hingga bebas Sabtu 19 April 2026 lalu.
Nara sumber (Narsum) menyampaikan bahwa sejak proses pelimpahan perkara tanggal 12 Juni 2025 dirinya langsung ditempatkan di ruangan yang dikenal sebagai “sel monyet” ruang yang pada umumnya digunakan untuk penempatan khusus atau isolasi
Berbagai kejadian dan dilihat berawal mereka masuk sudah diduga sudah Recues korban pengeroyokan kemudian JS menyaksikan Ag yang di siksa di dalam rutan sampai muntah darah lalu dilarang mengadu ke pihak keluarga akan di ancam oleh tamping atau sipir,apabila menceritakan kejadian penyiksaan ke pihak keluarganya. Disaksikan oleh Js keterangan tersebut benar adanya.
JS pun melanjutkan ceritanya menyaksikan operator peredaran Narkoba (Pesat) didalam rutan menggunakan Hp sewaan dari pihak petugas dengan tarif perbulan 450 rb/6 Juta rupiah.
"Pihak petugas memanfaatkan fasilitas sel monyet/sel segi tiga yang sempit tahanan untuk di perjual belikan dengan tarif 1.5 Juta/50 Juta rupiah untuk memindahkan ke sel yang lebih besar". ucapnya.
"Apabila sakit tidak tersedia obat-obatan didalam lapas,harus menahan dan merasakan sakit itu sendiri atau membeli obat ke apotik di luar rutan/lapas llB dengan meminta bantuan ke pihak keluarga". sambungnya melalui telpn WhatsApp kepada team. Sabtu (19/5/26)
Dalam Visi Rutan kelas IIB Mentok Terwujudnya rutan yang Prima dalam Pelayanan dan Pembinaan untuk menghasilkan warga binaan yang Mandiri dan bertanggungjawab". serta Misi" Lapas rutan Kelas IIB Mentok untuk penyelanggaraan pelayanan prima memberikan pelayanan publik dan pembinaan berbasis HAM yang transparan, propesional dan bersih dari korupsi (WBK/WBBM)". Diduga hanya Slogan saja.
Ia merasa ketidakadilan dan tidak menjalani aturan terhadap WBP di lapas llB Mentok Bangka Barat yang tidak diterapkan HAM oleh pegawai.
"Kepada WBP dan tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak petugas". jelasnya.
Selama mejalani penahanan
- Tidak ada surat keputusan atau dasar hukum yang diberikan
- Tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh korban
- Korban bukan residivis, tidak sakit, dan tidak memiliki catatan pelanggaran di dalam rutan.
Padahal, sel tersebut lazim diperuntukkan bagi tahanan dengan kondisi tertentu, seperti pelanggaran disiplin atau kebutuhan pengawasan khusus.
Prinsip dasar UU No. 22 Tahun 2022 dan menurut Pasal 7 UU No. 22 Tahun 2022 sudah jelas para Napi di Indonesia mempunyai Hak dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menjamin hak hidup dan hak untuk tidak disiksa, yang berlaku bagi semua orang termasuk mereka yang dirampas kemerdekaannya.
Praktik ini tidak hanya melanggar aturan pemasyarakatan, tetapi diduga berpotensi mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan wewenang diduga melibatkan beberapa oknum yang ada di rutan kelas IIB Mentok.
Dilakukannya investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang perlindungan terhadap hak-hak tahanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali Korban juga menyatakan siap memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihak berwenang maupun media.
“Saya hanya ingin keadilan, dan agar hal seperti ini tidak terjadi pada orang lain". kata Js
Diketahui bersama Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, Pasal 4 huruf j, yang melarang penggunaan alat komunikasi dan elektronik.
Sementara Karutan kelas IIB Mentok Andi Ferli saat di tanyakan hal tersebut hingga sampai hari ini tidak memberikan jawaban hingga diterbitkan berita ini tim Ormas DPD GPAB Babel akan berusaha meminta klarifikasi atau pengaduan dugaan pungli , peredaran Narkoba dan pelanggaran HAM ke pengaduanditjenpas@gmail.com. Komnas HAM untuk dugaan pelanggaran HAM, Ombudsman RI untuk pungli/maladministrasi.
(Team Red)

