Pemkab Pasuruan Terapkan WFH Setiap Jumat, Bupati Rusdi Sutejo: Kinerja ASN Harus Tetap Optimal


Pasuruan – mediarakyatnusantara.onlne,- Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja sekaligus meningkatkan efisiensi energi di lingkungan pemerintahan.

Penerapan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 800.1.6.2/O294/204/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN. Salah satunya melalui penerapan WFH satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Ia menambahkan, kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH maupun work from office (WFO) sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Meski demikian, pengawasan kinerja tetap menjadi prioritas utama.

“Pengaturan teknis diserahkan ke masing-masing OPD, dengan catatan target kinerja harus tetap tercapai dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” imbuhnya.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi penggunaan energi dan anggaran. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di kantor dalam kondisi mati guna menghemat konsumsi listrik.

“Ini juga bagian dari upaya efisiensi, baik energi maupun biaya operasional. Mulai dari listrik, BBM, hingga kebutuhan operasional lainnya,” jelasnya.

Fathurrahman menegaskan, hasil penghematan anggaran dari kebijakan tersebut nantinya akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Efisiensi yang dihasilkan tidak berhenti di situ, tapi akan digunakan kembali untuk program yang lebih produktif dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti menurunkan disiplin maupun kinerja ASN.

“Kebijakan ini bukan untuk mengurangi produktivitas, justru untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN dengan sistem yang lebih adaptif. Namun saya tegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (4/4/2026).

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari masing-masing pimpinan OPD agar implementasi kebijakan berjalan sesuai tujuan.

“Saya minta seluruh kepala OPD melakukan pengawasan ketat. Pastikan target kerja tercapai dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Pasuruan berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih modern, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik. (Ich)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak