Pas
uruan, — mediarakyatnusantara.online,-Dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan melakukan pelanggaran disiplin yang saat ini menjadi perhatian publik. Informasi mengenai pegawai yang disebut jarang masuk kerja. Hal tersebut memunculkan pembahasan terkait mekanisme pembinaan internal aparatur pegawai sipil.
Isu tersebut berkembang setelah muncul keluhan di lingkungan masyarakat terkait pelayanan administrasi di tingkat kelurahan. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran disiplin karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir, meminta pemerintah daerah menangani persoalan tersebut secara terbuka dan profesional. Menurut dia, disiplin ASN merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diproses secara objektif. Tapi semua juga harus berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku,” kata Misbahul.
Ia menilai, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima isu sepihak yang belum tentu terbukti kebenarannya.
Lurah Panggungrejo, Subhan Muzakkir, mengatakan pihak kelurahan telah melakukan langkah pembinaan sesuai prosedur administratif. Ia menyebut mekanisme internal, termasuk pemberian surat peringatan, telah dijalankan terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Pihaknya sudah menjalankan prosedur sesuai aturan. Pembinaan dan surat peringatan sudah dilakukan sebagai bagian dari mekanisme kedisiplinan ASN,” ujar Subhan saat dikonfirmasi di kantornya.
Lebih lanjut, Subhan menegaskan persoalan tersebut kini ditangani melalui jalur administratif pemerintah daerah. Menurutnya proses yang berjalan dapat disikapi secara proporsional, jangan ada asumsi sebelum hasil pemeriksaan keluar.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan. Kita tunggu hasil resmi agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kota Pasuruan, Supriyadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Saat ini, proses verifikasi dan pemeriksaan masih berlangsung.
“Masih dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan melihat fakta dan administrasi yang ada sebelum mengambil keputusan,” kata Supriyadi melalui pesan singkat WhatsApp
Menurutnya, setiap laporan terkait ASN harus melalui tahapan pemeriksaan agar keputusan yang diambil tetap objektif dan berdasarkan data.
Di sisi lain, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan langsung sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keputusan final terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut. Pemerintah Kota Pasuruan masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. (Ich)
