Pasuruan, — Pemerintah Kota Pasuruan kembali menggelar tahapan strategis dalam penataan ruang
wilayahnya melalui kegiatan Konsultasi Publik ke-2 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026 di gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (20/07/2026).
Acara yang mengusung agenda utama Penyusunan Dokumen Materi Teknis (MATEK) RDTR Kota
Pasuruan ini bertujuan untuk mematangkan konsep tata ruang yang akan menjadi landasan
pembangunan kota di masa depan.
Kegiatan yang diselenggarakan secara resmi ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, mulai dari jajaran
pemerintahan Kota Pasuruan, perwakilan kementerian terkait, tokoh masyarakat, hingga para pemangku
kepentingan (stakeholders) dan pelaku usaha serta LMP se-kota Pasuruan. Kehadiran berbagai pihak ini merupakan wujud nyata
komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan kebijakan tata ruang yang inklusif dan transparan.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber sangat menekankan bahwa penyusunan RDTR bukanlah
sekadar formalitas administratif. Kegiatan ini merupakan wadah krusial untuk menjaring aspirasi
masyarakat secara komprehensif. Kebijakan tata ruang (RDTR) ini akan menyentuh seluruh aspek
kehidupan, sehingga sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat luas menjadi kunci
utama dalam penyusunan dokumen ini.
Lebih lanjut, ditegaskan pula bahwa perencanaan tata ruang ini tidak disusun hanya untuk kepentingan
jangka pendek. Dokumen RDTR yang sedang digodok ini memproyeksikan arah pembangunan dan
penataan Kota Pasuruan untuk 10 hingga 20 tahun ke depan. Oleh karena itu, masukan yang visioner
dan matang sangat diperlukan agar struktur kota yang terbentuk nantinya mampu beradaptasi dengan
dinamika sosial, pertumbuhan penduduk, dan perkembangan ekonomi lokal di masa depan.
Walikota Pasuruan, Adi Wibowo mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan sekaligus menyerap aspirasi dan masukan dari publik serta para pemangku kepentingan.
"Makanya, kita menghadirkan tokoh masyarakat, termasuk para pengusaha dan sebagainya. Karena kalau bicara tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), semua stakeholder pasti punya kepentingan di dalamnya," tutur Adi usai acara Konsultasi Publik, Senin (20/07/2026) sore.
"Perencanaan ke depan ini tidak berpikir untuk jangka pendek, melainkan jangka panjang, yaitu merencanakan tata ruang untuk 10 hingga 20 tahun yang akan datang." imbuhnya
Di forum tersebut juga ada sesi tanya jawa, yang mana di sesi tersebut banyak menyinggung tentang keindahan Kota Pasuruan mulai dari timur Kota Pasuruan hingga alun-alun. Dimana disekitar alun-alun yang disorot terkait parkir yang kurang tertata.
Sementara itu, perwakilan developer, David mengatakan apakah ada batas waktu terbitnya tata ruang yang baru ini, mengingat tata ruang di Kota Pasuruan yang ada saat ini. Menurutnya tata ruang sudah tidak berlaku, terutama khususnya di kementrian ATR/BPN.
"Karena plur sawah di Kota Pasuruan seluruhnya dibantu BKSD, jadi sepertinya kita memang harus menunggu tata ruang yang baru. Tetapi kemarin kementrian ATR/BPN mengeluarkan surat edaran bersama dua menteri, kementrian ATR/BPN dan kementrian PU," ujarnya
Lebih lanjut, Ia mendorong Pemkot menerbitkan perwali tentang regulasi review tentang tata ruang. Menurutnya yang bisa membantu, apabila tata ruang pengesahan butuh waktu yang lama, supaya industri perumahan tidak sepa.
"Mungkin bisa dibarengi atau diproses dengan ketentuan ketentuan perwali, yang menyatakan bahwa lahan mana saja yang sudah ditentukan LP2B,. Sehingga itu menjadi dasar untuk kita melanjutkan proses perijinan, khususnya dalam bidang perumahan," ungkapnya
"Sebab mulai bulan September 2025, sudah di stop moratorium di ATR/BPN, meskipun dari tata ruang sudah sesuai," imbuhnya
Tingginya dedikasi dan keseriusan dalam mengawal program perancangan kota ini juga patut
diapresiasi. Hal ini terlihat dari kerja keras jajaran panitia dan pihak terkait yang rela mengorbankan waktu istirahatnya bahkan bekerja sejak dini hari (pukul 2 pagi) demi memastikan kelancaran acara
serta penyempurnaan draf materi teknis (MATEK) yang sedang disusun.
Melalui penyelenggaraan Konsultasi Publik ke-2 ini, Pemerintah Kota Pasuruan berharap dokumen
MATEK RDTR 2026 dapat segera difinalisasi menjadi landasan hukum dan panduan spasial yang solid.
Dengan perencanaan tata ruang yang baik, diharapkan Kota Pasuruan dapat tumbuh menjadi kota yang
lebih tertata, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (Ich)

