Kabupaten Kudus- selasa 21/07/2026 ditemukan gudang terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut berada didesa Peabatan , kecamatan Kaliwungu, kabupaten Kudus Jawa Tengah,Gudang tersebut terlihat jelas dan mencolok seakan pemilik kebal hukum
kemarin dilapangan atau digudang ditemukan beberapa kempu yang penuh dengan solar serta alat mesin atau penyedotnya komplit.dan juga beberapa armada pengangsu.
Menurut keterangan dari narasumber mengatakan ,gudang tersebut milik seseorang bernama ALDI itu sekaligus Pendana
Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres mengenai detail penanganan gudang solar ilegal belum ada tindakan dari polres Kudus, Diduga atensi lancar
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) polres Kudus diharapkan dapat segera memberikan keterangan ( *pers* )
untuk mengonfirmasi kebenaran informasi lokasi dan mengklarifikasi identitas terduga pelaku yang beredar di masyarakat
Polres dihimbau segera melakukan langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan kasus penimbunan solar ilegal ini demi menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah kabupaten Kudus
Kami berharap aparat kepolisian setempat khususnya polres Kudus dan Polda Jateng serta BPH migas segera bertindak dan meyegel Gudang serta mengamankan dan memproses pelaku kejahatan mafia solar khusus nya diwilayah kabupaten Kudus
Red Oky.

