Pasuruan, 3 September 2026 — Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan santri di Kabupaten Sidoarjo setelah mengonsumsi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan keras dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas PGRI Wiranegara (BEM UNIWARA).
Sebanyak 566 santri dilaporkan terdampak dalam peristiwa tersebut. Puluhan korban bahkan masih harus menjalani perawatan medis. Bagi BEM UNIWARA, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan menunjukkan adanya persoalan serius yang harus segera dijawab oleh pemerintah dan pihak penyelenggara program.
Ketua BEM Universitas PGRI Wiranegara, Muhammad Qommaruddin, mengecam lemahnya pengawasan apabila nantinya hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian dalam proses penyediaan makanan MBG.
“Kami mendukung Program Makan Bergizi Gratis karena tujuan program ini sangat baik. Tetapi ketika ratusan peserta didik mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, pemerintah tidak boleh hanya melihatnya sebagai persoalan teknis. Ini harus menjadi evaluasi serius terhadap sistem pengawasan keamanan pangan,” tegas Qommaruddin dalam keterangannya, Kamis (3/09/2026)
Menurut BEM UNIWARA, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap makanan yang diberikan melalui program publik memenuhi standar keamanan pangan. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika masalah sudah terjadi, tetapi harus dimulai sejak bahan baku diperoleh, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi hingga makanan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
“Jangan sampai program yang seharusnya memberikan gizi justru memberikan risiko kesehatan kepada anak-anak. Negara harus hadir sebelum korban berjatuhan, bukan baru bergerak setelah kejadian,” ujarnya.
BEM UNIWARA juga menilai kasus di Sidoarjo harus menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan hanya satu dapur yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Audit harus dilakukan secara berkala dengan melibatkan pemerintah daerah, dinas kesehatan, lembaga pengawas keamanan pangan dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, BEM UNIWARA mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan laboratorium secara menyeluruh terhadap makanan, bahan baku, air, peralatan serta faktor lain yang berpotensi menjadi penyebab gangguan kesehatan. Hasil pemeriksaan tersebut, menurut BEM, harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
“Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi mengenai jumlah korban dan sanksi administratif, sementara penyebab utamanya tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” ungkap Qommaruddin.
Dari sisi hukum, BEM UNIWARA menilai penyelenggaraan MBG harus tetap berpedoman pada prinsip keamanan pangan dan perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BEM UNIWARA juga menekankan bahwa penyelenggaraan program MBG tidak boleh hanya mengejar target jumlah distribusi. Pemerintah harus memiliki indikator keberhasilan yang mencakup keamanan pangan, kualitas gizi, pengawasan, mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap kejadian luar biasa.
“Berapa banyak porsi yang dibagikan memang penting, tetapi jauh lebih penting berapa banyak anak yang tetap sehat setelah menerima makanan tersebut,” tegasnya.
BEM UNIWARA meminta seluruh korban mendapatkan pelayanan kesehatan hingga benar-benar pulih. Jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran, BEM mendesak agar pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Namun, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada individu atau pencopotan kepala dapur. Pemerintah juga harus mengevaluasi sistem pengawasan secara keseluruhan.
“Kalau memang ada yang lalai, harus bertanggung jawab. Tetapi jangan hanya mencari siapa yang salah. Pemerintah juga harus memperbaiki sistem yang memungkinkan kesalahan itu terjadi,” imbuhnya.
BEM UNIWARA menegaskan bahwa sikap kritis tersebut bukan bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Mahasiswa justru mendukung tujuan besar program tersebut agar benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas generasi muda.
Akan tetapi, dukungan terhadap kebijakan pemerintah harus berjalan bersama dengan kontrol publik.
“MBG harus bergizi, tetapi terlebih dahulu harus aman. Jangan korbankan keselamatan peserta didik demi mengejar target program. 566 santri yang terdampak harus menjadi alarm keras bagi pemerintah bahwa pengawasan keamanan pangan tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah,” pungkas M. Qommaruddin.
BEM UNIWARA berharap kasus Sidoarjo menjadi titik balik untuk membangun sistem MBG yang lebih aman, transparan, akuntabel dan berpihak pada keselamatan penerima manfaat.
Bergizi saja tidak cukup. Makanan harus aman, pengawasan harus transparan, dan setiap kelalaian harus dipertanggungjawabkan. (Ich)

