TANAH PUTIH — Media Rakyat Nusantara Praktik operasional di Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Region III Kebun Tanah Putih mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, unit usaha perkebunan kelapa sawit tersebut disinyalir melakukan pemanfaatan karung pupuk bekas sebagai wadah penampung brondolan kelapa sawit di area perkebunan. Penggunaan bekas kemasan bahan kimia/pupuk untuk wadah komoditas hasil panen tersebut dinilai menabrak koridor dan standar kelestarian internasional. Berdasarkan ketentuan baku Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip serta kriteria tata kelola perkebunan berkelanjutan, khususnya terkait manajemen limbah, kontaminasi bahan kimia, dan standar keselamatan/kualitas produk.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan di lapangan, salah satu personel manajemen Kebun Tanah Putih justru menyampaikan hal yang mengejutkan. Pihaknya menganggap penggunaan karung pupuk bekas sebagai wadah brondolan adalah hal yang wajar dan lazim dilakukan di lingkungan kebun tersebut."Sampai saat ini hal itu sudah menjadi bagian dari Prosedur Operasional Standar (SOP) kami di lapangan, sehingga memang tidak ada instruksi khusus dari top management untuk menyediakan wadah atau karung khusus penampung brondolan," ujar sumber dari pihak manajemen Kebun Tanah Putih saat dimintai keterangan.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan prinsip ISPO dan sertifikasi RSPO yang telah disandang oleh Kebun Tanah Putih. Dugaan ketidaksesuaian antara SOP internal yang diterapkan di lapangan dengan persyaratan ketat standar RSPO memicu spekulasi publik. Penggunaan bekas kemasan bahan kimia untuk wadah komoditas panen jelas bertentangan dengan standar baku kelestarian, baik pada prinsip dan kriteria Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) maupun Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Klaim Pencucian Tanpa Bukti dan Dokumentasi
Menanggapi sorotan tersebut, pihak kantor kebun memberikan penjelasan tambahan. Salah seorang personel menyampaikan bahwa karung pupuk bekas tersebut tidak langsung digunakan, melainkan telah melalui proses atau tahapan pencucian terlebih dahulu. Namun, hal yang cukup miris adalah sosok yang memberikan penjelasan tersebut justru bertindak sebagai auditor internal—pihak yang bertanggung jawab dalam persiapan serta pemantauan keberlangsungan penerapan prinsip dan kriteria sertifikasi di perkebunan tersebut. Ketika awak media meminta bukti konkret terkait proses sterilisasi atau pencucian wadah tersebut, auditor internal Kebun Tanah Putih tidak mampu menunjukkan bukti otentik dalam bentuk foto maupun dokumentasi kegiatan.
Muncul dugaan kuat adanya praktik "main mata" atau kompromi yang melanggar integritas audit antara pihak badan sertifikasi RSPO dengan manajemen perkebunan. Proses audit kelayakan penerbitan sertifikat RSPO bagi Kebun Tanah Putih dipertanyakan, sebab penggunaan wadah bekas pupuk secara masif di lapangan justru luput atau terkesan dibiarkan demi memuluskan kelolosan sertifikasi. Hingga berita ini diturunkan, publik dan pemerhati lingkungan mendesak Badan Sertifikasi RSPO Internasional maupun kantor pusat PTPN IV untuk segera turun tangan melakukan verifikasi independen dan menginvestigasi temuan ini guna menjaga integritas sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan. Bersambung...... ( Fajar Sinaga )
