Tami Ketua BPD  Desa Air Bulin Ancam Akan Tuntut Media Pencemaran Nama Baik 


Bangka Barat Mediarakyatnusantara.Online-
Tami  Ketua BPD Desa Air Bulin, Tidak terima dirinya di beritakan lantaran dirinya merasa tidak bersalah menggunakan motor Dinas BN 5647 masuk dan bekerja di air payak, Minggu siang (04/04/2021) beberapa hari yang lahu, 

Ancaman Ketua BPD Tami (39) Di lontarkan melalui sambungan Telpon kepada rekan inisial S, dengan ancaman (siapa nama wartawan itu di mana rumah nya orang mana dia, saya mau tuntut balik, itu pencemaran nama baik, Ancam Tami selaku ketua BPD Desa Air Bulin, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan bangka Belitung, Sein,(05/04/2021)

Sedangkan Berita Tersebut Berdasarkan informasi dari narasumber di lapangan inisial  H (47), mengatakan motor tersebut Milik Ketua BPD Desa Bulin TAMI (39) jurnalis yang tergabung, ketika di tanya mana ketua BPD yang menggunakan motor dinas itu, inisiap H mengatakan itu pak orangnyo yang lagi brkerja memakai topi lebar itu, jelas inisial H.

Namun Ketua BPD tetap Menyakal Dia melasa menjalan kan tugas/dinas, di hari Minggu,"  04/04/2021 itu saya lagi tugas/dinas  memantau perbatasan Payak dan Sentul, tutup Tami melalui sambungan Telpon, 

Ketua BPD Tami menambah kan, dia akan menuntut Jurnalis tersebut karna menurut nya itu pencemaran nama baik, meskipun Beberapa Penambang mengetahui kalau Ketua BPD tami ikut Bekerja memakai Topi lebar dan sambil bekerja di Daerah aliran sungai (DAS) dan lokasi tersebut, di duga kuat masuk dalam kawasan Hutan Prduksi. (HP)

Seharusnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. yang seharus nya memahami aturan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan Hutan Produksi (HP) Bukan mala h ikut Bekerja, Hal ini sangan disayakan,  Apalagi menggunakan Motor dinas Di hari minggu, mesti harus ada tindakan dari yang Berwenang, (Team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak