Marak Nya TI User-User Sekala Besar yang Merusak Hutan Mangrove Dan DAS yang Tidak Bertangung Jawab


Bangka Barat Mediarakyatnusantara online
– Dengan naiknya harga timah dipasaran tidak bisa dipungkiri bahwa menyebabkan 2 efek mata koin, efek itu diantaranya yaitu terbantunya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup dimasa pandemi Covid-19 ini. Namun disisi lain, aktivitas penambangan semakin ramai dilakukan masyarakat yang berakibat pada rusaknya hutan bakau (mangrove) yang ada di desa Belo laut.



Dalam upaya mengontrol aktivitas ini, pihak berwenang telah melakukan beberapa upaya pencegahan eksplorasi yang berlebihan demi kebaikan bersama terutama terkait hutan mangrove ini.

Kali ini pihak DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan sidak langsung ke lokasi yang ada di Belo laut bersama instansi-instansi terkait. Selasa (14/09/2021).

Tim gabungan yang melakukan sidak langsung ini merupakan tim resmi yang didukung langsung oleh pemerintah daerah Bangka Barat, dukungan ini berbentuk SK Tugas yang diberikan untuk seluruh anggota dalam melaksanakan tugas ini.

Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh pihak-pihak berwenang ini, sebelumnya pihak KPHP Rambat Menduyung telah melakukan pengarahan kepada masyarakat sekitar terkait tambang ini.

Hingga tim gabungan turun langsung kelapangan masih terus bertambah masyarakat yang melaksanakan penambangan di hutan mangrove ini sehinnga membuat pemerintah daerah beserta tim gabungan turun langsung.

Saat dilakukan penertiban ini, terpantau oleh awak media bahwa lokasi penambangan ini sudah sepi tanpa penambang. Yang tersisa hanya perlengkapan-perlengkapan seperti sakan dan juga selang yang masih ada dilokasi ini.

Rewi Sukandri selaku Kepala pengaduan dan penegakan hukum dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Bangka Belitung berharap agar masyarakat tidak melakukan aktivitas tambang di hutan lindung.

“Inikan hutan lindung, jdi untuk aktivitas tambang itu sangat dilarang. Apalagi ini merupakan hutan mangrove yang menjadi penyangga bibir pantai” ungkapnya.

Apabila aktivitas tambang masih dilakukan maka akan ada sanksi yang menanti para penambang yang memaksa untuk menambang di daerah ini (hutan mangrove).

“Untuk tuntutan hukum aktivitas tambang ini tidak kurang dari 3,5 sampai dengan 5 tahun dan denda 1,5 M untuk setiap orangnya. Tuntutan ini berlaku untuk penambang maupun penampung” tambahnya.( Jusriadi )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak