Rumah Sakit Gunung Manik Kibarkan Bendera merah putih keadaan robek dan kusam.di duga Langgar UUD No 24 thn 2009


Bangka Barat Mediarakyatnusantara. Online - Dari hasil temuan Awak Media di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, adanya pemandangan yang tidak elok di pandang, tepatnya di halaman Rumah Sakit Gunung Manik, Rabu ( 15/09/2021 ).

Terlihat jelas adanya bendera merah putih yang berkibar namun dengan kondisi yang sudah robek dan kusam,

diduga pihak Rumah Sakit tidak menghargai perjuangan jasa - jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan RI.

Pada saat mau mengkonfirmasi kepada Direktur Rumah Sakit terkait berkibarnya bendera merah putih yang telah robek dan kusam di halaman RS. Gunung Manik, namun Dokter Umum Ibu Laya mengatakan bahwa jika mau bertemu dengan Direktur harus membuat janji terlebih dahulu,

Saat awak media konfirmasi dan menanyakan kepadabuk laya sebagai dokter umum Rumah sakit. Derektur rumah sakit gunung manik.iya mengatakan, derektur nya lagi cuti.

"kalau mau ketemu Direktur nya harus bikin janji dulu," tutur Ibu Laya.

Bukankah bahwa Bendera Merah Putih diatur berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Negara

sesuai Pasal 24 huruf c

Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam,

dan Pasal 67 huruf b

Dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.

Babinsa Koramil 431-01/Jebus Sertu Harun menegaskan, bahwa akan menegurnya dan memberi peringatan atau himbauan supaya lebih mengerti makna dari sangsaka merah putih itu dikibarkan,

"akan saya tegur dan peringati supaya lebih mengerti dan menghargai bendera merah putih sebagai lambang Negara Republik Indonesia.(RI)

Bendera Merah Putih adalah Lambang Negara yang harus dijaga dan dirawat,

Hal ini dilakukan untuk menghormati, menghargai dan mengenang jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan RI.( Jusriadi )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak