Pemilik Bangunan Ruko Belum Miliki Izin PBG, Pekerjaan Tetap Jalan Tanpa Pengawasan Penegak Perda


Kota Tangerang , media Rakyat Nusantar.Online - Diduga Bangunan Ruko  di wilayah Rt 04, Rw 07 Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang,  luput dari Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi Polemik. Rabu (22/02/2023).

Pasalnya, bangunan ruko yang diduga belum miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih tetap di kerjakan. Sehingga sampai saat ini belum terpasang papan nama Izin.

Saat awak media mengkonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja bangunan, Indra, mengatakan. Bahwa perizinan sudah ada, tanyakan saja sama pemiliknya, Katanya.

"Izin sudah ada, sama Ownernya dan Kecamatan Karawaci, tanyakan saja sama mereka," jelas Indra. Selasa (21/02).

Sementara itu di tempat terpisah, Lurah Cimone Jaya, Mulyanto Andriana. Pihaknya tidak merasa membuat izin, itu bukan kerjaan kita, terkait izin lingkungan memang sudah ditempuh oleh pihak pendiri bangunan, ucapnya.

"Kecamatan tidak memproses terkait izin, Kita kan tau izin itu harus daftar Melalui Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat, jadi salah yang dibicarakan pekerja tersebut," tutur Mulyanto Kerap disapanya. Rabu (22/02).

Hal senada pun dipertegas oleh Camat Karawaci, Mahdiar. Dirinya akan menyurati pemilik dan meminta keterangan sebenarnya terkait perijinan yang dimiliki, yang notabene Meraka bicara perijinan telah diurus oleh Kecamatan, ungkapnya.

"Ini jelas telah membawa instansi kita, dari hasil informasi awak media. Padahal izin itu sekarang prosesnya Melalui on-line," tutupnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan atau kutipan resmi dari pemilik dan instansi terkait 


(Red/KJK).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak