Bupati Tangerang:Tempat Hiburan Malam Tutup Pada Bulan Suci Ramadhan
Kabupaten Tangerang-Media Rakyat Nusantara-Online,Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Tangerang mengeluarkan aturan penutupan sementara tempat hiburan,seperti diskotik,klub malam,bar,Karoke,Spa,panti pijat,dan sejenisnya diwilayah Kabupaten Tangerang pada bulan suci Ramadhan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui surat edaran ( SE ) Nomor:300/1304-Satpol PP Tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya serta pengaturan jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M.
"Pelaku usaha Tempat Hiburan diskotik,klub malam,bar,karoke,Spa/panti pijat dan sejenisnya agar menutup sementara dan tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M,"dikutip dari surat edaran resmi yang di keluarkan pada hari Senin ( 20/3/2023 )
Bupati Zaki juga mengeluarkan kebijakan soal jam operasional restoran/rumah makan,kafe dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan.Surat edaran tersebut menegaskan pelaku usaha restoran/ rumah makan,kafe dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha mulai dari pukul 15.00 wib.Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tiray/ sejenisnya.
Aturan lain yang ditetapkan selama Ramadhan yakni pelaku usaha restoran /rumah makan,kafe dan sejenisnya tidak di perkenankan mengunakan musik langsung ( Live Musik ) dan / atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadhan 1444 H / 2023 M.
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini juga turut di lakukan bersama dengan perangkat daerah terkait seperti TNI,Polri,Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Tangerang ,Kecamatan,Kelurahan/ Desa Se - Kabupaten Tangerang [ HK ]
[ Diskominfo Kabupaten Tangerang ]
Post a Comment