Jumadin SH  Ketua LSM GPKAN alias Gempur, Bersuara Terkait Kegiatan Ilegal Di BABEL


BABEL Mediarakyatnusantara.Online - Jumadin Abunawar SH Menyikapi maraknya pemberitaan di media online terkait Perambahan Hutan, Tambang Timah ilegal, dan kolektor Ilegal, di  Bangka Barat Parittiga  Jebus, maupun di Provinsi Bangka Belitung, (06/14/2023)

Jumadin Abunawar SH, mengatakan 

Dengan maraknya pemberitaan melalui media Online tentang, aktivitas Tambang Timah  yang diduga ilegal serta dengan bebasnya kolektor Timah beraktivitas yang Diduga ilegal, sesuai dengan pemberitaan di media online, kami dari LSM. Gempur, Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta kepada Aparat Penegak Hukum, lebih pro aktif untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi terkait, dari perambahan hutan,  Tambang Ilegal dan kolektor Timah ilegal ini, jelasnya

Seharusnya Aparat Penegak Hukum jangan pilih kasih terhadap penegakan hukum, karena APH terkait sudah ditugaskan oleh negara dan Digaji untuk tugas penegakan hukum tersebut, sehingga supremasi hukum harus benar-benar dapat ditegakkan di negeri ini, sesuai dengan ketentuan perundang udangan yang berlaku, tegas Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Jumadin Abunawar SH.

Pernyataan Tersebut Mendapat Dukungan dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, saat di hubungi media LP7.id mengatakan, kegiatan ilegal pertambangan maupun  Kolektor Penampungan mineral yang tidak berasal IUP adalah perbuatan pidana.

Kegiatan penampungan tersebut, sangat jelas diancam dengan sanksi pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 161 UU 4 Tahun 2009 Jo UU No. 3 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Amir Syabana, kepala dinas ESDM, menambah kan,

Mohon juga dilaporkan kepada pihak Kepolisian, dan akan  kami tindaklanjuti secepat nya, pungkas, (Jusriadi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak