Kabupaten Jepara-Media Rakyat Nusantara.online-,Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar di kabupaten Jepara seakan tak ada habisnya, belum lama viral terkait dengan adanya temuan aktivitas gudang Penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Donorojo, kabupaten Jepara, kali ini tim awak media menemukan Adanya aktivitas pengisian dalam jumlah yang tidak wajar dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi di sebuah SPBU wilayah kabupaten Jepara.
Tepatnya di SPBU 44.594.30 Nalumsari-Jepara, kerap di gunakan sebagai sarang/tempat para mafia pengangsu BBM bersubsidi jenis solar maupun BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan modus mengisi berulang-ulang dan dalam jumlah yang tidak wajar, seolah sudah ada kongkalikong antara mafia solar dengan petugas SPBU tersebut.
Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar, rupanya Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 44.594.30 Nalumsari-Jepara, yang berada di Jl. Raya Jepara - Kudus, Area Sawah, Pringtulis, Kec. Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Seperti yang ditemukan oleh awak media pada Hari Kamis, (18/04/2024) sekira pukul 16.00 WIB, Di Temukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan beberapa kendaraan jenis bok yang telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM Bersubsidi jenis solar berkapasitas hingga 3000 liter/3 ton.
Saat tim awak media mencoba klarifikasi dengan pegawai SPBU, pegawai SPBU tersebut mengakui bahwa dirinya telah mengetahui secara pasti bahwa truk tersebut merupakan kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Menurut keterangannya, Pengawas SPBU (Mandor SPBU) tersebut di ketahui sudah bekerjasama dengan pemilik kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar maupun para pengangsu BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Kemudian saat awak media akan melakukan klarifikasi dengan sopir kendaraan modifikasi yang tengah mengisi BBM bersubsidi jenis solar, kemudian sopir bok modifikasi tersebut sengaja tancap gas kabur dan melarikan diri dari tim awak media. Di ketahui sopir kendaraan Bok modifikasi tersebut menggunakan atribut seragam Jersey anggota TNI-AD
Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), secara umum kepada Kapolda Jateng dan secara khusus Kapolres Jepara untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi ini, agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak Aparat Penegak Hukum Polres Jepara sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM di wilayah nya.
Tim awak media akan berupaya mengkonfirmasi temuan tersebut dengan beberapa pihak terkait terutama Pertamina dan BPH Migas bahkan aparat kepolisian Polres Jepara serta Polda Jateng.
(Red/Oky pujianto)
Tags
NewsHukum