Wow Keren Sudah Tidak Jadi Kolektor Timah. Beralih Profesi Merambah Hutan Kawasan HP. Menggunakan Alat Berat Merek Hitaci.


Kelabat. Mediarakyatnusantara.Online Ditemukan Perambahan Hutan Kawasan Didusun Kaulin, dengan pelaku diduga  inisial AM. Perambahan hutan kawasan tersebut  menggunakan Exavator Merek Hitaci Warna Oranye dan 1Unit Dump Truk untuk pengangkutan tanah keluar lokasi, Dusun Jampan, Klabat, Parittiga Bangka Barat, Selasa (14/5/2024)

Menurut Keterangan Nara Sumber yang tidak mau disebutkan namanya, " Kebun Tersebut Kalo Saya Gak Salah Pak. itu Punyaan AM. Warga Jampan, Kalo Luas Nya Saya Si Kurang Paham Pak," jelasnya

"Pemilik nya Kalo Saya Gak Salah Punya AM Warga Jampan Pak," sebutnya

Siapapun yang merusak Ekosistem Hutan HP. Atau HL. Maka Akan dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas pelanggaran ini, Maka Pelaku Akan diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana Dan denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selanjut Nya Team Mengonfirmasi KPHP. JBA (Jebu Bembang Antan) Pak Panji Utama Melalui Via Whstsaap. Sampai Pemberitaan ini Di Naikan. Pak Panji Sebagai KPHP. JBA (Jebu Bembang Antan) Belum Memberikan Jawaban.

Team. Media Kesulitan Untuk Mengonfirmasi Pemilik Nya yang Merambah Hutan Kawasan Tersebut, Namun Team Akan Selalu Berupaya, Dan Akan Selalu Mengupayakan Dan Mengusahakan Konfirmasi Ke Pihak" Terkait Lain Nya

Jusriadi.(Team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak