Kapolresta Surakarta Himbau Larangan Merokok Sambil Mengemudikan Kendaraan Bermotor


Jateng- Polresta Surakarta-mediarakyatnusantara.online,- Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Surakarta Polda Jawa Tengah hari ini mengeluarkan himbauan penting kepada masyarakat mengenai larangan merokok saat berkendara.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi  saat melaksanakan talkshow di Radio PTPN Solo, Senin (09/12/2024).

Himbauan ini sebagai langkah proaktif untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Kapolresta Surakarta menegaskan bahwa merokok saat mengemudi dapat mengganggu konsentrasi pengendara.

“Merokok saat berkendara dapat mengurangi fokus dan meningkatkan potensi kecelakaan. Asap rokok bisa mengaburkan pandangan, sementara memegang rokok mengurangi kendali penuh atas setir, serta abu rokok membahayakan pengemudi di belakangnya” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa selain mengganggu konsentrasi, puntung rokok yang dibuang sembarangan juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya, termasuk pengendara sepeda motor.

“Puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa mengenai pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Kapolresta mengatakan merokok sambil berkendara juga dapat dikenakan tilang. Kapolresta pun mengimbau agar pengendara tak merokok saat berkendara karena merugikan kesehatan diri sendiri juga orang lain.

Merokok sambil berkendara dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Ketentuan ini mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi,” pungkasnya.

(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak